BLITAR, FaktualNews.co – Kegiatan politik seorang calon legislatif (caleg) di Desa Sumberjo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, beberapa waktu lalu, mendapat perhatian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar.
Sebab, dalam kegiatan itu diduga dihadiri oleh dua orang kepala desa (kades) diikuti oleh ratusan warga setempat. Kedatangan Kades itu telah dianggap sebagai salah satu pelanggaran pemilu.
“Kita dapati dua orang kades ikut dalam kegiatan dari calon legislatif salah satu parpol,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar M Hakam Shalahudin, Rabu (23/1/2019).
Menganggapi temuan itu, Bawaslu Kabupaten Blitar sudah meninta keterangan saksi sekitar delapan orang. Mulai dari pengawas pemilu Desa Sumberjo, Ketua RT desa setempat, dan beberapa warga dan serta pembawa acara tersebut.
“Nantinya akan kita bahas dengan Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum atau Gakumdu untuk melihat memenuhi unsur pidana pemilu atau tidak,” ujarnya.
Dikatakan Hakam, bila nantinya ditemukan unsur-unsur pidana pemilu, Bawaslu akan meneruskan laporan ke penegak hukum. Sekitar 2 hari ke depan pihaknya akan mengumumkan hasil kajian kasus ini.
“Kita lihat dulu karena pelanggaran pemilu jenisnya ada dua. Pelanggaran administratif pemilu dan pidana pemilu. Kedepannya kita semakin gencar pengawasan seperti ini karena sudah semakin dekat dengan pelaksanaan pemilu dan rawan pelanggaran seperti ini,” katanya.