Peristiwa

Jadi 6 Orang, Tersangka Amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Polda Jatim kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus longsornya Jalan Raya Gubeng Surabaya. Mereka antara lain LAH, BS dan A.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan, penetapan ketiga tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara bersama jajarannya.

“Saya sampaikan bahwa hasil perkembangan dari penyelidikan yang digelar semalam, bahwa ada tiga lagi ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Kapolda Jatim, Rabu (23/1/2019).

Ketiga tersangka berasal dari perusahaan pelaksana proyek pembangunan basement RS Siloam yang berbeda. Meliputi, LAH selaku enginering supervisor PT Saputra, BS Dirut PT NKE dan A manajer PT SK.

Penetapan ini otomatis menambah jumlah tersangka menjadi enam orang, yang semula pihak kepolisian lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka kasus longsornya Jalan Raya Gubeng Kota Surabaya. Yaitu, RW manajer PT NKE, RH manajer PT Hak Putra Karya dan A manajer PT NKE.

Keenam tersangka disebut Kapolda, melanggar pasal 192 ayat 1 junto 55 KUHP dan UU 38 tahun 2004 tentang jalan.

“Ini penyebab longsor karena ketidakmampuan struktur dinding tanah tipe soldier belt precast sisi timur terakumulasi gaya dorong akibat beban massa jalan dan beban dinamis kendaraan terhadap dinding masa tanah,” tutupnya.