Jalan Raya Gubeng Surabaya Ambles, IMB Proyek Basement RS Siloam Berubah
SURABAYA, FaktualNews.co – Amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya longsor, ditengarai akibat proyek basement RS Siloam yang pembangunannya mulai direncanakan tahun 2012.
Selang setahun kemudian, atau tepatnya tahun 2013. proyek pembangunan basement RS Siloam Surabaya mulai dikerjakan. Padahal, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di dua tahun berikutnya. Yakni, tahun 2015.
Fakta ini seperti yang disampaikan Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan dalam keterangan persnya dihadapan awak media pada hari Selasa (21/1/2019) sore kemarin ketika sedang meninjau lokasi.
“Prosesnya di mana mulai 2012 mulai proses perencanaan, 2013 mulai pengerjaan. IMB keluar 2015,” kata Luki.
Bukan cuma IMB yang diterbitkan belakangan setelah pembangunan proyek basement RS Siloam Surabaya mulai dikerjakan. Kapolda juga menyebut bahwa IMB juga terbit dua kali dengan spesifikasi bangunan berbeda.
“IMB keluar 2015 dengan dua lantai ke bawah dan 20 keatas, 2017 keluar IMB lagi tiga lantai ke bawah 11 dan 26 ke atas. Jadi ada dua keluar IMB dua kali yang melanjutkan namun dalam proses speknya berbeda-beda,” lanjut Luki.
Hal ini menurut pihaknya janggal, hingga mengakibatkan peristiwa longsor Jalan Raya Gubeng Surabaya, dan kemungkinan terjadi kerugian keuangan negara.
Menanggapi proses perijinan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, Kapolda memastikan akan ada pejabat perijinan Pemerintah Kota Surabaya yang bakalan dimintai pertanggung jawaban. Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh.
“Besok akan kami jelaskan, yang jelas ada (dari pihak perizinan),” tutupnya.
Sekedar diketahui, Jalan Raya Gubeng Surabaya mengalami longsor akibat proyek pembangunan basement RS Siloam yang berada di sebelah barat bahu jalan.
Peristiwa mengejutkan ini terjadi pada hari Selasa, tanggal 18 desember 2018, pukul 20.00 WIB. Beruntung kejadian tidak menyebabkan jatuhnya korban meninggal maupun luka-luka.