Peristiwa

Kasus Longsor Jalan Raya Gubeng Kota Surabaya, Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka

SURABAYA, FaktualNews.co – Sekitar satu bulan pihak kepolisian menyelidiki kasus longsornya Jalan Raya Gubeng, Surabaya akibat pembangunan proyek basement RS siloam Surabaya. Akhirnya, Polda Jatim, menetapkan tiga tersangka. Yakni, RH, AL dan R.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan, penetapan ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepada 40 orang yang diduga bertanggung jawab terhadap pembangunan proyek basement RS Siloam Surabaya. Serta beberapa kali gelar perkara.

“Kami sudah memeriksa sebanyak 40 saksi yang kami dalami, dan ada 16 perusahaan yang terlibat dalam proyek pengerjaan tersebut,” ujar Kapolda saat meninjau lokasi proyek pada hari Selasa (22/1/2019).

Ketiga tersangka merupakan pelaksana proyek basement RS Siloam Surabaya, dua orang berasal dari PT Saputra dan satu orang berasal dari PT NKE.

Akan tetapi, Kapolda Jatim, belum berkenan menyampaikan secara detil bentuk pelanggaran hukum hingga menetapkan terhadap terhadap ketiga orang tersebut.

“Untuk peran masing-masing tersangka besok akan dijelaskan. Yang jelas, Ketiga orang ini sudah cukup kuat bukti-buktinya untuk dijadikan tersangka,” lanjutnya.

Kapolda menambahkan, secara detil akan disampaikan dalam pers realese selanjutnya. Termasuk, kata Kapolda, pihaknya juga akan menampilkan detik-detik amblesnya jalan raya Gubeng tersebut.

“Insya Allah besok akan kita rilis lengkap juga video detik-detik ambrolnya jalan tersebut,” ujarnya.