FaktualNews.co

LSM Antikorupsi di Blitar Ungkap Tren Korupsi Sepanjang 2018, Begini Hasilnya

Nasional     Dibaca : 1334 kali Penulis:
LSM Antikorupsi di Blitar Ungkap Tren Korupsi Sepanjang 2018, Begini Hasilnya
Ilustrasi.

BLITAR, FaktualNews.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap hasil penelitiannya terkait tren penindakan kasus korupsi di Jawa Timur selama tahun 2018.

Tahun 2018 jumlah angka korupsi menunjukkan penurunan. Di semester kedua tahun 2018 jumlah kasus korupsi yang ditangani sebanyak 35 kasus, lebih sedikit dibanding tahun 2017 yang mencapai 84 kasus.

“Meski mengalami penurunan kita semua tetap harus memantau. Sebab kita yakin ada korupsi yang masih belum terungkap karena saat ini semakin banyak modus-modusnya,” ungkap Ketua KRPK, Imam Nawawi, Rabu (23/1/2019).

Lanjut Nawawi, sedang jumlah kerugian negara dari hasil korupsi pada tahun 2018 semester 2 mencapai angka 10,2 miliar. Sedang modus yang bermacam-macam mulai dari proyek fiktif, laporan fiktif, mark up, pemotongan, pencucian uang, penggelapan, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, penyunatan dan pungutan liar.

“Modus paling banyak ditemukan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang. Untuk itu kita mendorong APH untuk saling bersinergi tukar data dan pendapat untuk memberantas korupsi model sekarang ini,” ujarnya.

Ditempat yang sama Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menitikberatkan tren vonis kepada koruptor masih belum maksimal. Pasalnya para penyelenggara negara yang terlibat korupsi mendapat vonis yang ringan yang rata-rata sekitar 6 tahun penjara.

“Efek jera kepada koruptor ini penting. Belum lagi setelah dipenjara penanganan ada dilapas sehingga seperti remisi bisa dengan mudah didapat. Ini yang harus kita perlu perhatikan,” ujarnya.

Juga dikatakan oleh Kurnia, kalau saat ini pemerintah dalam pengusutan korupsi hanya berkutat tindakkannya. Proses pidananya tidak sampai menyentuh pencucian uang yang dilakukan oleh koruptor.

“Jadi koruptor saat ini meski dipenjara masih kaya. Seharusnya perlu menyelidiki aset negara yang diamankan oleh koruptor dengan cara pencucian uang. Maka dari itu perlu peran dari penegak hukum untuk memeriksa juga pidana pencucian uang dilakukan koruptor ini,” tegasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul