FaktualNews.co

Pelaku Penghina Institusi TNI di Sidoarjo Segera Diadili

Kriminal     Dibaca : 1714 kali Penulis:
Pelaku Penghina Institusi TNI di Sidoarjo Segera Diadili
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Pelaku ketika dilimpahkan ke tahap dua oleh penyidik ke penuntut umum.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Galih Kusuma Rachmawan (25), pemuda asal Desa Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang sempat menghebohkan jagat media sosial karena menghina institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) bakal segera diadili.

Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, Gatot Haryono membenarkan jika perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. “Iya sudah dilimpah,” kata dia ketika dihubungi FaktualNews.co, Rabu (23/1/2019).

Mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya itu mengaku, pihaknya sudah menunjuk Jaksa Ridwan Dermawan untuk mensidangkan perkara tersebut. “Jadwal sidangnya sudah ditetapkan, dalam waktu dekat akan disidangkan,” ucap mantan Kasi Pidum Kejari Mojokerto itu.

Sementara, Ridwan Dermawan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo menambahkan bahwa pelimpahan tahap 2 dari penyidik ke penuntut umum dilakukan pada 14 Januari lalu.

Kemudian, pihaknya membutuhkan waktu empat hari untuk menyusun surat dakwaan. Setelah lengkap, pihaknya melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Sidoarjo pada tanggal 18 Januari lalu.

“Baru ditetapkan untuk jadwal sidang perdana dengan agenda dakwaan akan dilaksanakan pada 29 Januari 2019 mendatang. Itu jadwal sidang perdana nanti. Ketua Majelis Hakim Pak Suprayogi,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Galih Kusuma Rachmawan menghina institusi TNI ketika menuliskan komentar menggunakan akun istagramnya terkait peristiwa pengeroyokan anggota TNI oleh juru parkir di Ciracas, Jakarta Timur beberapa waktu yang lalu.

Dalam komentarnya, Galih tendensius terhadap TNI dan juga menantang untuk ditangkap. Diantara komentar pelaku yaitu, “Mana yg mau ciduk? Sini ciduk. Kok bela orang ngrusak (merusak) aset negara. T$#ol sih,” tulis salah satu komentar GKR.

Tidak lama setelah ramai jadi perbincangan di sosial media Galih akhirnya diamankan personel TNI pada 13 Desember 2018 dini hari, dari kediamannya lalu dibawa ke Makodim 0816 Sidoarjo yang berada di Jalan Veteran (Lingkar Timur), Sidoarjo.

Pengamanan terhadap pelaku itu agar tidak terjadi hal yang tidak dinginkan atas perbuatannya. Setelah itu, Galih lalu diserahkan kepada pihak Kepolisian, Polresta Sidoarjo untuk proses hukum.

Kini, pemuda tersebut bakal diadili atas perbuatannya itu. Ia dijerat pasal berlapis yaitu, pasal 45 A ayat 3 dan atau pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau pasal 207 KUH Pidana.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul