FaktualNews.co

Sekda Kota Pasuruan Tak Tahu Detail Soal Mark Up Pengadaan Lahan

Hukum     Dibaca : 1251 kali Penulis:
Sekda Kota Pasuruan Tak Tahu Detail Soal Mark Up Pengadaan Lahan
FaktualNews.co/Abdul Aziz/
Lujeng Widarto, koordinator KOMPAK saat klarifikasi mark up pembelian lahan kantor Camat Panggungrejo ke Sekda Kota Pasuruan, Bahrul Ulum, di ruang kerjanya

PASURUAN, FaktualNews.co – Pengembalian dana kerugian negara dalam kasus mark up pembelian lahan untuk kantor Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, senilai Rp 2,9 miliar, oleh Handoko pemilik lahan, belakangan diketahui ada dugaan pembohongan publik dilakukan Sekda Kota Pasuruan, Bahrul Ulum, atas perintah Setiyono, disesalkan sejumlah pihak.

Konsorsium Masyarakat Anti Korupsi (KOMPAK), mendatangi kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, Rabu (23/1/2019) siang. KOMPAK yang dikoordinatori Lujeng Widarto ini, menenemui Sekda Kota Pasuruan, Bahrul Ulum, untuk klarifikasi soal pernyataan Sekda soal uang pengembaliannya oleh Handoko. “Kami ingin kepastian saja. Apa benar uang itu sudah dikembalikan,” ujar Lujeng.

Persoalannya, kata Lujeng ada skenario yang sistematis dan masif yang dilakukan Sekda, karena dalam pernyataannya pada pers, kerugian negara dalam mark up sebesar Rp 2,9 miliar telah dikembalikan oleh Handoko. “Padahal fakta persidangan di tipikor, Setiyono menyebut uang fee 10 ploting proyek Rp 200 juta dibayarkan untuk pengembalian dana itu,” urainya.

Hal ini sudah jelas bahwa saat itu dilakukan rekayasa agar publik mengetahui. “Tapi yang kami sesalkan bahwa Sekda ikut-ikutan dalam aksi pembohongan dengan menyembunyikan data yang sebenarnya. Sehingga publik dibuat percaya seakan-akan duit itu telah dikembalikan oleh pemilik lahan. Tapi bukti justru sebaliknya,” jelas Lujeng.

Sekda Kota Pasuruan, Bahrul Ulum secara tegas menyatakan tidak tahu soal pengembalian uang negara. Karena diakuinya dirinya hanya mendapatkan informasi dan data dari Walikota Setiyono. “Saya hanya diberi perintah untuk mengumumkannya pada wartawan saat itu. Saya dapat perintah, ya saya harus laksanakan. Untuk soal pengembalian saya tak tahu,” ujarnya.

Saat itu, dalam pernyataan Bahrul menyebut bahwa pengembalian kelebihan harga tersebut mengacu pada rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Jatim, atas temuan saat pemeriksaan penggunaan anggaran. Rekomendasi disebut sudah dipenuhi, karena kelebihan harga telah dilunasi dengan cara mengangsur oleh Handoko.

Menurutnya saat itu bahwa pihaknya telah menerima pelaporan pelunasan kelebihan harga itu dari pemilik lahan. Pengembalian dilakukan sejak BPK melayangkan rekomendasi yang ditujukan ke Pemerintah Kota (Pemkot), Pasuruan yakni melalui jawaban dengan menyusun surat keterangan tanggungjawab mutlak (SKTJM), tertanggal 23 Juli 2018 lalu.

Dalam surat itu tercantum kesanggupan melakukan pelunasan selama 12 bulan disertai dengan jaminan sertifikat lahan, senilai lebih dari Rp 2,9 miliar. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2016, tentang tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah, sebagaimana pasal 17 (3) itu lama pelunasan hingga batas waktu 24 bulan

Bahrul menjelaskan bahwa angsuran pertama dilakukan pada tanggal 30 Juli sebesar Rp 498.502.000. Uang tersebut disetor oleh pemilik lahan, yang saat ini telah berdiri sebuah bangunan kantor Camat Panggungrejo. Oleh Pemkot Pasuruan, pembayaran terkait pengembalian kelebihan harga tanah itu, dilanjutkan ke kas negara.

Dalam prosesnya, pemilik lahan kemudian menyetorkan kembali, uang sebesar lebih dari Rp 2,4 miliar, pada tanggal 30 Agustus 2018. Dengan demikian sudah ada angsuran pertama dan kedua ini, total yang dikembalikan atau sudah dilunasi dan telah sesuai dengan rekomendasi dari temuan BPK ada kerugian Rp 2.918.502.000.

Pengadaan lahan tak didukung dengan kertas kerja penilaian, selain juga tanpa penetapan harga, hingga melebihi nilai kewajaran (dugaan mark-up), yakni mencapai lebih Rp 2,9 miliar. Bahkan dalam rekomendasi BPK, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan harus mengembalikan dan diberikan batas waktu pengembalian keuangan hingga batas tanggal 24 Juli 2018.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin