FaktualNews.co

Setubuhi Pacar, Pelajar di Sidoarjo Dituntut 10 Tahun Penjara

Kriminal     Dibaca : 2389 kali Penulis:
Setubuhi Pacar, Pelajar di Sidoarjo Dituntut 10 Tahun Penjara
Ilustrasi

SIDOARJO, FaktualNews.co – Kelakuan RDAH (18), pemuda asal Cemengkalang, Sidoarjo memang bejat. Bagaimana tidak, sudah menyetubuhi pacarnya, NMYN (16), berkali-kali namun tidak mau bertanggung jawab.

Bahkan, pelaku tega mengunggah foto mesum mereka itu ke media sosial Instagram. Kini, pemuda yang tidak ditahan karena masih duduk di bangku kelas XII, SMA di Sidoarjo itu harus diadili di Pengadilan Negeri Sidoarjo atas perbuatannya.

Kini, pelajar yang masih duduk di bangku kelas XII disalah satu SMA Sidoarjo itu dituntut pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp. 60 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Rizki Candra Dewi menuntut bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana didakwa dalam dakwaan melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurut dia, tuntutan itu sudah sesuai dalam sepanjang fakta persidangan bahwa tidak ada pemaaf maupun pembenar menurut hukum atas perbuatannya. Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa, merusak masa depan korban yang masih dibawah umur dan membuat malu keluarga korban.

“Untuk yang meringankan perbuatannya belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan,” ucap dia. Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya, Hendri, akan melakukan upaya pembelaan pada sidang pekan depan yang dipimpin I Ketut Suarta. “Kami ajukan pledoi,” ucap dia, Rabu (23/1/2019).

Dalam uraian surat dakwaan penuntut umum, perkenalan keduanya berawal dari satu sekolah disalah satu SMA di Sidoarjo namun beda jurusan. Berawal dari situlah, tepatnya pada Juli 2017 silam keduanya menjalin hubungan kekasih.

Hubungan itu kebablasan hingga keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri. Awal persetubuhan itu dilakukan sekitar bulan November 2017 lalu disalah satu villa di Tretes, Pandaan, Pasuruan.

Kemudian, perbuatan itu terus berlanjut untuk yang kedua dan ketiga kalinya dilakukan di rumah terdakwa ketika sedang sepi. Tidak sampai disitu, hubungan yang ke empat kalinya itu dilakukan kembali di villa Tretes, Pasuruan.

Namun, pada Januari 2018 lalu, ketika hasrat itu kembali muncul, terdakwa kembali menghubungi korban untuk diajak persetubuhan yang kelima kalinya. Namun, karena kondisi saat itu sedang hujan lebat, korban akhirnya menolak.

Terdakwa yang merasa emosi atas penolakan itu akhirnya mengupload sejumlah foto dan video hasil video call dengan korban ke media sosial Instagram milik korban yang sudah saling tukar antar keduannya.

Dari situlah salah satu saudara korban melihat video saru itu muncul di laman beranda Instagram kakak korban, hingga dilaporkan persoalan itu ke Polda Jatim oleh pihak keluarga.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul