FaktualNews.co

Ahli Hukum : UU TPPO Bisa Jerat Pengguna ‘Jasa’ Prostitusi Artis Vanessa Angel

Hukum     Dibaca : 1683 kali Penulis:
Ahli Hukum : UU TPPO Bisa Jerat Pengguna ‘Jasa’ Prostitusi Artis Vanessa Angel
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Ahli hukum Universitas Brawijaya Malang, Dr Lucky Endrawati SH MH.

SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus prostitusi online melibatkan puluhan artis dan ratusan model tanah air yang diungkap jajaran Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, bukan tak mungkin bakal menjerat banyak tersangka.

Sebab, bukan hanya para muncikari maupun penyedia jasa layanan prostitusi online artis yang bisa ditetapkan sebagai tersangka, melainkan juga bisa menyeret para pengguna jasa layanan prostitusi online artis. Lantas, dasar hukum apa yang dipakai petugas kepolisian untuk menjerat pengguna jasa seks para artis dan model tanah air tersebut.

Ahli hukum Universitas Brawijaya Malang, Dr Lucky Endrawati mengatakan, Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) dengan ancaman minimal tiga tahun penjara memungkinkan bisa dikenakan bagi para pengguna jasa layanan prostitusi online artis.

“Terkait dengan kasus prostitusi online ini, tidak menutup kemungkinan undang-undang tindak pidana perdagangan orang, pemberantasan perdagangan orang digunakan sebagai landasan untuk menjerat pengguna, user-nya,” kata Dr Lucky di Surabaya, Rabu (23/1/2019).

Wanita berhijab ini menjelaskan pasal 12 UU TPPO tahun 2007 terdapat kualifikasi yang menyebut, barang siapa yang menggunakan korban TPPO dengan cara menyetubuhi maupun mencabuli, bakal dikenai sanksi hukuman sesuai UU TPPO.

Berdasar aturan tersebut, bisa dipastikan daftar para tersangka kasus prostitusi online artis dan model tanah air semakin panjang. Yang tak hanya menyeret para muncikari serta beberapa artis dengan pasal sangkaan berbeda. Melainkan juga para pria hidung belang yang selama ini selalu lolos dari jeratan hukum.

Polda Jatim telah menetapkan empat muncikari ES, TN, F dan W sebagai tersangka kasus prostitusi online artis dan dikenakan pasal berlapis UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 296 dan 506 KUHP.

Pihaknya juga telah menetapkan Vanessa Angel selaku penyedia jasa layanan seks sebagai tersangka karena terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan karena menyebar konten pornografi.

Untuk diketahui, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan 45 artis serta ratusan model tanah air. Pihaknya pun menyebut inisial nama-nama artis dan model yang terlibat dalam perkara ini, yakni BJ, N, AM, OY, PP, TA, SN, WA, RP, M, EFD, AF, G, N, O, V, NZ, T, AKS, B, WH, ML, BS, FG, RF, AC dan TP. Mereka yang disebut akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi secara marathon di Mapolda Jatim.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin