FaktualNews.co

Bawaslu Kota Mojokerto, Dalami Peredaran Tabloid Indonesia Barokah di Ponpes

Peristiwa     Dibaca : 704 kali Penulis:
Bawaslu Kota Mojokerto, Dalami Peredaran Tabloid Indonesia Barokah di Ponpes
FaktualNews.co/Amanullah/
Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Ulul Absor, dengan Tablod Indonesia Barokah.

MOJOKERTO, FaktualNews.co- Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Ulul Absor akan melakukan pendalaman terkait beredarnya Tabloid Indonesia Barokah yang tersebar di sebanya 9 Pondok Pesantren Kota Mojokerto.

“Untuk sementara kita akan melakukan pendalaman, sebab dirinya baru tahu siang ini,”ungkap Ulil Absor Kamis (24/1/2019).

Ulil Absor mengatakan, sebelumnya pihak Bawaslu juga sudah melakukan investasi terkait penyebaran Tabloid Indonesia Barokah. “Bawaslu Jatim juga memerintahkan untuk mencari wilayah mana saja yang mendapat kiriman, dan teryata di Kota Mojokerto juga di temukan, “ujarnya.

Dari jumlah temuan, terdapat sebanyak 9 Pondok Pesantren (Ponpes) yang kabarnya mendapatkan kiriman. Salah satunya di Ponpes Nurul Huda. Tabloid tersebut dikirim sejak Senin (21/1/2019) lalu melalui kurir yang ditujukan ke 9 pondok pesantren di Kota Mojokerto.

Ulil menegaskan, untuk langkah selanjutnya, dengan temuan tabloid ini, pihaknya akan segera melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian.

“Kami juga akan mendalami konten dari tabloid ini. Karena kalau kita mengacu pada masalah aturan kampanye, tentunya ada larangan dalam kampanye dengan menyebarkan fitnah,”terangnya.

Selain itu, lanjut Ulil, di Kota Mojokerto sendiri, pihak Bawaslu selalu mengedepankan pencegahan. Namun kalau ada masyarakat yang mempermasalahkan pihaknya siap melakukan proses sesuai dengan aturan.

“Dari isi tabloid ini, tentu ada indikasi merugikan paslon capres dan cawapres. Tapi harapan kami dengan melakukan investigasi dan temukan ini. Saya harap masyarakat mempercayakan persoalan ini pada Bawaslu, “terangnya.

Ulil menegaskan, pihaknya belum bisa memastikan terkait tabloid ini. Yang jelas, tambah Ulil, bila hasil dari investigasi nanti, ditemukan indikasi mengarah pada salah satu pasangan calon, maka akan ada unsur pidana.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin