FaktualNews.co

Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Divonis 5 Tahun Penjara

Hukum     Dibaca : 1642 kali Penulis:
Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Divonis 5 Tahun Penjara
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co – Sidang kasus suap yang menjerat terdakwa mantan Walikota Blitar, Samanhudi Anwar memasuki agenda putusan, Kamis (24/1/2019). Terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo.

Selain itu, Samanhudi juga dibebani denda senilai Rp500 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Dalam pertimbangan amar putusan, Samanhudi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari Embun dengan adanya pertemuan pada tanggal 5 Juni 2018 silam.

Pada pertemuan itu terdakwa meminjam uang kepada saksi Embun dengan imbalan akan diberikan proyek renovasi gedung SMPN 3 Blitar. Pinjaman uang itu akan dipotongkan dari fee proyek tersebut.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah.

Selain itu, sidang putusan itu juga mengadili terdakwa Bambang Sutomo alias Totok, Tukang jahit pribadi Samanhudi yang mengambil uang suap itu. Bedanya, Totok dijatuhi hukum pidana selama 4 tahun serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

Meski hukuman keduanya itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut yaitu untuk Samanhudi dengan tuntutan 8 tahun penjara, didenda Rp 500 juta, 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,1 miliar.

Sedangkan tuntutan kepada Atok dengan 5 tahun kurungan penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara. Namun, KPK masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atas putusan tersebut. Begitupun pihak Kuasa Hukum terdakwa.

Mustofa Abidin, Kuasa Hukum Samanhudi menilai bahwa putusan itu masih banyak yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. “Saya contohkan misalnya, klien kami dikatakan menerima suap padahal uang suap masih belum diterima, sampai hari ini,” dalihnya.

Ia pun mengaku merasa keberatan atas putusan itu karena dinilai masih ambigu. Meski begitu atas putusan itu pihaknya masih mempertimbangkan akan melakukan upaya banding atau tidak. “Kami masih mempertimbangkan itu,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin