FaktualNews.co

Dicoret dari DCT Pileg 2019, Ketua DPC Gerindra Sidoarjo Gugat KPU

Politik     Dibaca : 1331 kali Penulis:
Dicoret dari DCT Pileg 2019, Ketua DPC Gerindra Sidoarjo Gugat KPU
FaktualNews.co/Istimewa/
Ketua DPC Gerindra Sidoarjo, M. Rifai yang dicoret dari DCT oleh KPU

SIDOARJO, FaktualNews.co – Pencoretan nama M Rifai dari daftar calon tetap (DCT) pemilihan legislatif (pileg) oleh KPU Sidoarjo bakal berbuntut panjang. Melalui kuasa hukumnya, Rifai akan melakukan upaya hukum atas putusan tersebut.

Kuasa Hukum M Rifai, Yunus Susanto , menyatakan pihaknya bakal melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya atas keputusan KPUD Sidoarjo mencoret kliennya dari daftar Caleg Dapil 5 DPRD Sidoarjo.

“Kami akan layangkan gugatan ke PTUN atas kesewenang-wenangan KPU mencoret Pak Rifai atas dasar petikan putusan Kasasi,” jelasnya saat dihubungi FaktualNews.co, Kamis (24/1/2019).

Perlu diketahui, KPU Sidoarjo memutuskan M Rifai, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Caleg Partai Gerindra di Dapil Sidoarjo 5 (Taman-Sukodono) meski awalnya ditetapan masuk dalam daftar calon tetap.

Putusan KPU itu didasarkan pada petikan putusan Kasasi yang diambil oleh staf hukumnya dari Mahkamah Agung (MA). Petikan putusan itu menyatakan bahwa M Rifai terbukti bersalah memalsukan ijazah strata satu (S1) dengan pidana 6 bulan kurungan penjara.

Yunus mempertanyakan keputusan mencoret kliennya yang dasarkan pada petikan putusan Kasasi. “Apakah bisa petikan dijadikan dasar untuk mencoret Pak Rifai. Seharusnya yang dijadikan itu salinan putusan,” ujarnya.

Terkait petikan dan salinan putusan Kasasi, sambung Yunus, pihaknya mengklaim hingga saat ini masih belum menerima petikan maupun salinan putusan Kasasi.

“Sampai saat ini kami belum menerima salinan putusan Kasasi,” ungkap dia. Bukan hanya itu, lanjut dia, pihaknya juga belum menerima keputusan KPU atas pencoretan kliennya.

“Sampai saat ini kami belum menerima. Pak Rifai saya tanya juga belum,” jelasnya.

Yunus menyatakan, selain akan melakukan upaya hukum gugatan ke PTUN Surabaya atas keputusan KPU yang dinilai sewenang-wenang pencoretan itu, pihaknya akan melaporkan penyelenggara KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

“Kami menilai keputusan itu arogan. Maka kami akan melakukan upaya hukum ke PTUN dan DKPP,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua KPU Sidoarjo, M Zainal Abidin ketika dikonfirmasi FaktualNews.co, menyatakan bahwa keputusan yang dikeluarkan terkait pencoretan M Rifai dari DCT sudah melalu prosedur, pertimbangan maupun konsultasi (KPU Jatim).

“Jadi dari konsultasi kami, jangankan petikan putusan Kasasi yang kami jadikan dasar, surat keterangan yang dikeluarkan MA kami saja sudah bisa dijadikan dasar,” ucapnya.

Ketika ditanya soal upaya hukum yang dilakukan M Rifai. Zainal menyatakan untuk mempersilahkan rencana upaya hukum itu.

“Kami akan ikuti. Itu hak mereka juga,” ucapnya.

Sekedar diketahui, dalam petikan putusan Kasasi yang dimiliki KPUD Sidoarjo putusan MA No 592.K/Pid.Sus/2018 ini berbunyi sebagai berikut.

Memperbaiki putusan pengadilan tinggi jawa timur no 129/Pid/2017/PT. SBY tanggal 3 April 2017 yang menguatkan putusan PN Sidoarjo No 456/Pid.sus/PN.SDA tanggal 9 Nopember 2016 mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara 6 (enam) bulan penjara.

Dari petikan ini, jelas menghukum yang bersangkutan dengan kurungan 6 bulan penjara dan membatalkan hukuman 1 tahun percobaan yang dikeluarkan oleh PN Sidoarjo dan PT Jawa Timur.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul