FaktualNews.co

Dua Penadah Motor Curian di Jember, Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 1187 kali Penulis:
Dua Penadah Motor Curian di Jember, Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Hatta/
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat rilis di Mapolres tentang penangkapan dua penadah motor curian.

JEMBER, FaktualNews.co – Satuan Reskrim Polres Jember, berhasil meringkus dua penadah motor curian. Selain itu, berhasil pula menyita sebanyak tujuh unit motor hasil kejahatan yang dilakukan di dua TKP berbeda. Yakni di wilayah Kecamatan Kaliwates dan Sumbersari.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku, motor curian yang dipejualbelikannya itu tidak memberikan keuntungan seberapa. Kendati demikian, kini kedua tersangka itu harus meringkuk dibalik jerujii besi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih mendalam. Pasalnya tersangka pencurian masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam rilisnya di Mapolres Jember, Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo menyampaikan, dua tersangka yang berhasil diamankan olehnya itu, adalah penadah motor curian di wilayah Kecamatan Tanggul dan Sumberbaru.

“Pemetik (pencuri, red) menitipkan motor curiannya itu untuk dijual, dan setiap motor dimintai harga Rp 5 juta. Terus kedua tersangka penadah ini menjualnya dengan harga bebas,” ujar Kusworo, saat dikonfirmasi sejumlah media, Kamis (24/1/2019).

Dalam penangkapan yang dilakukan polisi, lanjut Kusworo, berhasil mengamankan sebanyak tujuh motor curian. “Ada tiga motor honda beat, satu unit honda CBR, satu Scoopy, satu Supra fit, dan satu honda vario,” sebutnya.

Tersangka penadah diketahui berinisial M (30) warga Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, dan F (45) warga Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.

Namun sayangnya, pelaku pencurian berinisial HRT masih DPO dan Resmob Polres Jember masih memburu tersangka.

“Modus kejahatan yang dilakukan si pemetik adalah mencongkel pintu rumah atau jendela, dan mengambil motor pemilik rumah saat malam hari. Korban baru menyadari rumahnya kemalingan esok harinya,” katanya.

Karena perbuatannya, kedua penadah ini terjerat Pasal 480 KUHP tentang tindak kriminal penadahan, dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin