Peristiwa

Dugaan Suap Dana Hibah, Menpora Imam Nahrawi Diperiksa KPK

FaktualNews.co – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dana hibah dari kementeriannya kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Kamis (24/1/2019).

“Saya harus memenuhi panggilan untuk menjadi saksi. Kemarin sore saya mendapat surat panggilannya, nanti saya akan sampaikan terima kasih,” ujar Imam di Gedung KPK, melansir Republika, Kamis (24/1/2019).

Imam mengaku membawa data yang akan diperlihatkan kepada KPK. “Makanya nanti saya akan mendengar apa yang akan disampaikan oleh KPK. Sudah ya makasih, saya masuk ke dalam dulu ya,” ucapnya singkat.

Sementara Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik KPK membutuhkan kesaksian dari Imam untuk melengkapi berkas kasus dugaan suap penyaluran bantuan dana hibah dari Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

“Menpora hari ini diagendakan pemeriksaannya sebagi saksi untuk tersangka EFH (Sekjen KONI Ending Fuad Hamid),” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Kamis (24//2019).

Sudah Ada 5 Tersangka

KPK baru saja menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait bantuan penyaluran pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI pada Tahun Anggaran 2018.

Kelima tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni diduga sebagai pemberi, Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal KONI, Jhonny E, Bendahara Umum KONI. Sementara diduga sebagai penerima Mulyana, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Adhi Purnomo, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan dan Eko Triyanto, Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait hibah Pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora. Mulyana diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018. KPK juga menduga, sebelumnya Mulyana juga telah menerima pemberian pemberian lainnya.

Peneriman tersebut yakni pada April 2018 berupa 1 unit mobil Toyota Fortuner, kemudian Juni 2018 Mulyana menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Jhony. Pada September 2018 Mulyana menerima 1 unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Dari penyidikan sejauh ini, KPK telah mengidentifikasi peruntukan dana hibah yang dikucurkan kepada KONI ini akan digunakan untuk pembiayaan Pengawasan dan Pendampingan atau Wasping.

Dana itu dialokasikan KONI untuk penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis Android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi multi event internasional dan penyusunan instrumen evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019.

“Selain itu untuk penyusunan buku-buku pendukung Wasping Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional,” kata Febri.

Diketahui, dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp 17,9 miliar. Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

Pengajuan dan penyaluran dana hibah diduga sebagai ‘akal akalan’ dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.