FaktualNews.co

Jambret Remaja Hingga Tewas, Dua Pria di Pasuruan Diamankan

Kriminal     Dibaca : 1424 kali Penulis:
Jambret Remaja Hingga Tewas, Dua Pria di Pasuruan Diamankan
FaktualNews.co/Abdul Aziz/
Dua pelaku jambret yang diamankan Polres Pasuruan

PASURUAN, FaktualNews.co – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, akhirnya dibekuk polisi setelah melarikan diri, Rabu (23/1/2019), sekitar pukul 21.40 WIB.

Dua pelaku diketahui masing-masing bernama Riyono (40), dan Sukur Waras (24), keduanya asal Dusun Krajan, Desa Candibinangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. “Kedua tersangka diamankan setelah kami melakukan pelacakan melalui handphone korban,” ujar Waka Polres Pasuruan, Kompol Supriyono, Kamis (24/1/2019).

Menurutnya, dua pelaku yang merupakan kawanan jambret ini beraksi dengan menjambret tas korban seusai mengambil uang di salah satu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Bangil. Disebut dua korban yakni Gebi Yulinda (15) dan Mita (24), kedua kakak beradik warga Dusun Rohkepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Saat berada di pertigaan Dusun/Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, tas milik Mita dijabret dua pelaku mengendarai motor Vixion. Tentu saja Mita tak rela barang miliknya dijambret dan melakukan pengejaran. Namun apes, pelaku jambret menendang motor Suzuki Spin korban, hingga korban Mita terjatuh dan meninggal di lokasi kejadian.

Setelah berhasil menjambret, tas milik korban beserta isi ATM dan surat-surat penting lainnya dibuang ke Sungai Lecari yang tak jauh dari lokasi kejadian. Oleh pelaku uang tunai Rp 400 ribu diambil dan handphone korban dijual kepada Alif Ilham (24), warga Dusun Jasem, Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo, seharga Rp 800 ribu.

Penjualannya dilakukan melalui perantara Sutoni (15), warga Dusun Krajan, Desa Candibinangun. Para pelaku mendapat uang Rp 700 dan Sutoni mendapat uang Rp 100 ribu. “Pelacakan melalui nomor imei di handphone korban, sehingga pembelinya dan melalui perantaranya mengaku beli dari para tersangka,” jelas Waka Polres.

Sukur dan Riyono mengaku kalau keduanya telah melakukan aksi jambret pada korban. “Kedua pelaku ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Namun kami akan lakukan pengembangan kasus lebih lanjut terkait pelaku lainnya,” pungkasnya.

Dari para tersangka ini, polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Vxion warna hitam nopol N 4577 TAN, 1 buah handphone, 1 buah dosbook handphone 1 buah sarung warna kuning coklat 1 buah sarung warna hijau, 1 buah kaos warna putih, 1 buah kemeja warna hijau, untuk dijadikan barang bukti untuk proses lebih lanjut.

Para tersangka juga melakukan aksinya di empat lokasi. Bahkan dari uang hasil menjambret mereka gunakan untuk foya-foya. “Untuk tersangka lainnya yakni Alif Ilham dan Sutoni, karena tak mengetahui barang curian dan salah satunya masih dibawah umur, tak ditahan dan hanya wajib lapor,” tukas Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin