FaktualNews.co

Melanggar Aturan, Bawaslu Kota Blitar Turunkan Billboard APK Caleg

Politik     Dibaca : 987 kali Penulis:
Melanggar Aturan, Bawaslu Kota Blitar Turunkan Billboard APK Caleg
FaktualNews.co/Meidian/
Billboard salah satu caleg di Jalan Kartini Kota Blitar diturunkan oleh Bawaslu.

BLITAR, FaktualNews.co – Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar, kembali melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan. Kamis (24/1/2019) siang, alat peraga kampanye dari calon legislatif terpasang dalam billboard reklame besar diturunkan oleh pasukan gabungan Bawaslu dan Satpol PP.

Dari pantauan operasi yang dilakukan di wilayah jalan-jalan di Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, ada sebanyak dua buah billboard dari salah satu partai politik yang diturunkan.

“Kita turunkan dua billboard yang keduanya masih satu partai,” ujar Ketua Bawaslu Kota Blitar, Bambang Arintoko.

Bambang Arintoko menjelaskan, penurunan APK dari papan reklame Billboard itu karena melanggar peraturan yang ditentukan. Di Kota Blitar, untuk satu partai politik hanya diperbolehkan memasang sebanyak dua buah billboard saja.

“Kalau yang dilepas tadi dari pantauan kita partainya sudah memasang sebanyak 4 buah. Jadi yang sebanyak dua buah kita lepas,” ungkapnya.

Selain itu, Bawaslu juga melakukan pelepasan kepada APK kecil-kecil yang berbentuk baliho yang ditempelkan dengan cara dipaku di pohon-pohon dan tiang listrik.

Ditambahkan, kalau pemasangan APK di pohon dan fasilitas umum dilarang dan sudah seharusnya dilepas. “Sebelum kegiatan ini kita sudah memberitahu parpol pemasang. Tapi karena tidak kunjung dilepas, kita turun langsung untuk penertiban melepas APK-APK yang menyalahi aturan pemasangan,” pungkasnya. (Dona Doni)

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin