Perusahaan Kecil di Jombang Tak Mampu Gaji Sesuai UMK 2019, DPRD: Asal Manusiawi
JOMBANG, FaktualNews.co – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang, tahun 2019 telah ditetapkan sebesar Rp 2.445.945. Jumlah itu naik sekitar 8,03 persen dari tahun 2018 yang masih sebesar Rp 2.264.135.
Ada sekitar 900 lebih perusahaan yang tercatat di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang, yang wajib membayar karyawannya sesuai dengan UMK 2019.
Dari ratusan perusahan tersebut, sebagian besar merupakan perusahaan kecil yang bukan berskala nasional. Sehingga belum tentu keuangan perusahaannya sebanding dengan kemampuan untuk membayar gaji sesuai UMK Kabupaten Jombang 2019.
Hal ini menjadi perhatian khusus DPRD Kabupaten Jombang. Seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi D, Syarif Hidayatullah, kepada FaktualNews.co, Kamis (24/01/2019).
“Di Jombang ini memang banyak perusahaan di Desa-Desa yang keci-kecil seperti pabrik tahu dan UMKM yang keuangannya belum mampu untuk membayar UMK ini, dan justru jumlahnya ini lebih banyak dari perusahaan yang besar dan beskala nasional,” ungkapnya
Sehingga, dia pun meminta kepada pemilik usaha yang merasa tidak mampu membayar para buruhnya sesuai dengan UMK, segera mengajukan keberatannya kepada Pemerintah. Selain itu, manajemen perusahaan wajib membuat kesepakatan dengan para buruhnya terkait sejauh mana kemampuan mereka.
Sebab, menurut Gus Sentot sapaan akrabnya keberadaan perusahaan kecil ini merupakan salah satu penopang perekonomian di Kabupaten Jombang. Keberadaan perusahaan kecil ini juga sebagai salah satu penyumbang terbesar untuk meminimalisir tingginya pengangguran di Jombang.
“Saya berharap ada komunikasi dengan pekerja artinya kalau tidak mampu ajukan keberatan, sejauh mereka gajinya masih manusiawi saya kira tidak masalah kan,” ujarnya.
Sebelumnya, dari sekitar 900 perusahaan yang ada di Jombang, satu diantaranya sudah mengajukan permohonan penangguhan kepada Guberbur Jatim. Yakni, PT. Sumber Citra Persada (SCP) sebuah perusahaan yang memproduksi sepatu yang ada di Kecamatan Kabuh.
Terpisah, Kepala Dinasnaker Jombang, Purwanto, mengatakan manajemen pabrik alas kaki ini mengaku tidak sanggup membayar ratusan buruhnya sesuai dengan UMK Jombang 2019 dengan berbagai pertimbangan.
“Dewan pengupahan Provinsi sudah turun untuk melakukan pengecekan ke lapangan, karena memang penangguhan UMK ini langsung ke Gubernur. Nanti di ACC atau tidak itu berdasarkan hasil survey tersebut,” ungkap Kepala Dinas yang biasa disapa Gempur ini.
Diungkapkan Gempur, perusahaan yang memperkerjakan satu orang buruh pun sudah diwajibkan membayar mereka sesuai UMK (bukan sepuluh orang seperti berita sebelumnya). Kata dia, bagi perusahaan yang merasa tidak mampu, harus mengajukan penangguhan kepada Gubernur Jatim.
“Bagi manajemen perusahaan yang sengaja melanggar, Pemerintah bakal memberi sanski tegas hingga pada ditutupnya usaha mereka,” pungkasnya.