Hukum

PN Sidoarjo, Terima Petikan Putusan Kasasi Kasus Ijazah Palsu Ketua DPC Gerindra

SIDOARJO, FaktualNews.co – Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Sidoarjo, I Ketut Suarta menyatakan sudah menerima petikan putusan Kasasi perkara pemalsuan ijazah atas nama terpidana M Rifai, Ketua DPC Gerindra Sidoarjo.

“Sudah kami terima. Sudah saya cek dibagian pidana,” ucap pria asal Provinsi Bali, ketika dikonfirmasi FaktualNews.co, Kamis (24/1/2019) sore.

Ketut mengaku, pihaknya menerima petikan putusan Kasasi Nomor 592 K/PID.SUS/2018 atas nama terdakwa M Rifai SH alias H. M Rifai S.H, pada pekan lalu. “Ini kami terima pada tanggal 15 Januari 2019 lalu,” ucapannya.

Dalam petikan itu, lanjut Ketut, putusan itu diucapkan oleh hakim pada tingkat Kasasi pada tanggal 3 Desember 2018. Bunyi amar putusan itu, sambungnya, berbunyi menolak permohonan Kasasi dari pemohon satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pemohon dua, atas nama terdakwa M Rifai.

“Menjatuhi pidana 6 bulan kurungan penjara,” ucap dia.

Putusan itu, sebut Ketut, untuk memperbarui putusan Pengadilan Tinggi (PT) Nomor 129/Pid/2017/PT.SBY, tanggal 3 April 2017 yang menguatkan putusan PN Sidoarjo Nomor 456/PID.SUS/2016/PN SDA pada tanggal 9 November 2016.

“Kalau putusan PN Sidoarjo mengadili terdakwa selama satu tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun,” jelas dia.

Dalam petikan putusan Kasasi, Caleg Partai Gerindra Dapil Sidoarjo 5 (Taman-Sukodono) itu terbukti menggunakan ijazah dan gelar akademik palsu dalam dakwaan ke empat primer. “Yaitu Pasal 69 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional,”jlentrehnya.

Meski begitu, Ketut menyatakan pihaknya akan mengirim petikan putusan Kasasi itu. “Hari ini sudah diserahkan ke juru sita, nanti akan dikirim untuk diberitahukan kepada jaksa eksekutor dan terdakwa. Itu (petikan) sebagai dasar pemberitahuan isi putusan,”jelas dia.

Sementara, ketika disinggung soal salinan putusan Kasasi, Ketut mengaku masih belum menerimanya. “Kalau salinan putusan masih belum kami terima. Salinan itu diterima bersamaan dengan berkas perkara. Kalau saat ini masih petikan saja, mungkin itu (salinan) akan segera menyusul,” pungkasnya.