Politik

Bawaslu Kota Mojokerto Bentuk Timsus, Dalami Penyebaran Tabloid Indonesia Barokah

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polemik Tabloid Indonesia Barokah menjadi atensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto. Bawaslu pun membentuk tim khusus untuk mendalami penyebaran Tabloid Indonesia Barokah yang kabarnya di kirim di seluruh Indonesia termasuk di 9 pondok pesantren di kota Mojokerto.

Kordif Hukum Penanganan Pelangaran dan Sengketa Bawaslu Kota Mojokerto, Indiri Kristi Nengrum mengatakan, sejauh ini upaya pendalaman penyebaran Tabloid Indonesia Barokah masih dalam proses investigasi. Selain, melakukan rapat bersama Panwascam, Bawaslu juga membentuk tim dengan jumlah 6 orang yang akan di sebar di masing masing kecamatan sebagai upaya menindak lanjuti.

“Bawaslu akan terjun ke pos pengiriman, sedangkan 6 orang yang dibentuk akan melakukan pendalaman investigasi dan inventarisasi di pondok pesantren dan masjid yang terdapat sebaran Tabloid Indonesia Barokah,” ungkapnya, Jumat (25/1/2019).

Bawaslu juga akan mendatangi Kantor Pos yang menjadi pusat perhatian pengiriman Tabloid Indonesia Barokah sejak empat hari yang lalu. Menyusul intruksi dari Bawaslu Jatim yang meminta agar dilakukan pendalaman.

“Memang, sebelum ditemukan tersebar di Kota Mojokerto, Bawaslu Provinsi sudah menginstruksikan pada Bawaslu setiap wilayah untuk mencari wilayah mana saja yang mendapat kiriman Tabloid,” imbuhnya.

Hasilnya, setelah ditemukan, Bawaslu segera melakukan pertemuan bersama Panwascam untuk meginvetarisir sejauh mana Tabloid Indonesia Barokah beredar. Menurutnya, langkah awal yang dilakukan Bawaslu, masih tahap penginventarisan.

“Belum samapi menemukan hasil apakah tabloid Indonesia Barokah menyalahi aturan atau tidak. Kita masih menunggu instruksi dari pusat dan hasil investigasi,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Ulil Absor menyampaikan, akan mendalami konten dari tabloid ini. “Karena kalau kita mengacu pada masalah aturan kampanye, tentunya ada larangan dalam kampanye yakni menyebarkan fitnah,” tuturnya.

Perkara itu di atur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, Masjid atau tempat ibadah lainnya, dilarang untuk berkampanye.

Dalam isi tabloid Indonesia Barokah yang disebar itu merupakan edisi I, Desember 2018. Adapun judul sampul utama beriaikan Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik

Dan pada kolom Salam Redaksi menyebutkan Indonesia Barokah merupakan tabloid dua bulanan yang bertujuan sebagai media dakwah dan pendidikan Islam yang menyasar ke kalangan jamaah masjid, lingkungan pesantren dan pendidikan berbasis Islam lainnya. Adapun alamat Redaksi di Jalan Haji Kerenkemi, Rawa Bacang, Jatirahayu, Pondok Melati, Bekasi.

Tabloid ini berisikan 16 halaman, yang berisikan tentang tokoh Islam yang menjadi Pahlawan Nasional di era Presiden Jokowi. Pada halaman liputan khusus ada headline berjudul Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik. Halaman lain mengulas hoax ganggu stabilitas dan keamanan.

Dalam penyebaran di kota Mojokerto Tabloid Indonesia Barokah ini di sebar ke 9 pondok pesantren melalu kurir sejak Senin, 21 Januari 2019.

Sembilan Pondok Pesantren tersebut yakni, Pesantren Sabilul Muttaqin, Pesantren Al Azhar, Pesantren Tarbiatul Aulad, Pesantren Al Khodijah, Pesantren Nurul Huda, Pesantren Miftahul Hikmah. Kemudian Pesantren Al Hasyimiyyah, Pesantren Sholihiyyah dan terakhir Pesantren Manba’ul Qur’an.