FaktualNews.co

Beraksi di Blitar, Sindikat Penipuan Emas Palsu Dibekuk Polisi

Kriminal     Dibaca : 1431 kali Penulis:
Beraksi di Blitar, Sindikat Penipuan Emas Palsu Dibekuk Polisi
FaktualNews.co/Dwi Hariyadi/
Empat penipu jual emas palsu diamankan petugas bersama barang buktinya

BLITAR, FaktualNews.co – Petugas Polsek Kanigoro berhasil mengamankan empat pelaku sindikat penipuan emas palsu. Penangkapan pelaku ini berawal saat mereka sedang menjalankan aksinya saat menjual emas palsu di toko Emas Pahala di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Informasi petugas kepolisian, sekira pukul 16 00 WIB, petugas Polsek Kanigoro mendapat laporan dari pedagang toko Emas Pahala, bahwa ada dua orang menjual emas palsu di sertai dokumen palsu, Kamis (24/1/2019). Kemudian petugas yang mendapatkan laporan langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan satu pelaku beserta barang buktinya.

“Awalnya pemilik toko emas Pahala itu lapor bahwa ada orang menjual emas, setelah di cek emasnya palsu. Akhinya pemilik toko menghubungi Polsek Kanigoro, kemudian oleh petugas di tindak lanjuti,” kata Kasubag Humas Polres Blitar Iptu Mohamad Burhanudin, Jumat (25/1/2019).

Burhan menambahkan, dari hasil pengembangan petugas berhasil mengamankan empat pelaku yaitu, Eko Pramudianto(25), warga Magelang, Yohanes Kustianto (43) warga Malang, Agus Budiono(33) Warga Malang, dan dedik Tri Cahyono (29) warga Malang. Dalam aksinya pelaku ini berpencar.

“Jadi pelaku ini saat menjalankan aksinya dengan cara berpencar dengan mengunakan mobil Daihatsu Xenia. Dua pelaku menawarkan satu pelaku mengawasi dan satu menunggu di mobil,” imbuhnya.

Dari hasil pengembangan tersangka ini melakukan aksinya tidak hanya di wilayah Blitar melainkan di beberapa daerah di wilayah Jawa Timur. Diantaranya yakni Tulungagung dan Trenggalek.

“Pelaku ini sudah termsuk penipu emas palsu antar kota, sebab pelaku sudah menjalankan aksinya di tiga kabupaten,” jelasnya.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan, 1 unit mobil Xenia warna putih dengan nomor polisi (nopol) N 1002 FV. Sebanyak 5 buah cicin emas palsu, dan uang Rp 8.512.000 hasil penjualan di wilayah tulungagung.

“Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP maka pelaku terancam 5 tahun penjara. Saat ini keempatnya masih dalam pemeriksaa petugas,” tukasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin