Desak Presiden Jokowi Cabut Remisi Susrama, Puluhan Jurnalis di Pamekasan dan Situbondo Gelar Aksi Turun Jalan
PAMEKASAN, FaktualNews.co – Desakan terhadap Presiden Jokowi agar mencabut remisi terhadap I Nyoman Sursama, napi kasus pembunuhan berencana wartawan Jawa Pos Radar Bali terus bermunculan. Salah satunya, muncul dari sejumlah jurnalis di Pamekasan, Madura.
Koordinator Jurnalis Bintang Sembilan (JB9) Pamekasan, Prengky Wirananda mengatakan, Susrama merupakan napi kasus pembunuhan berencana. Fakta persidangan, adik kandung mantan Bupati Bangli I Nengah Arnawa merupakan otak pembunuhan terhadap wartawan Jawa Pos Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa pada 2009 lalu.
Remisi yang dilakukan Presiden Jokowi melalui Keppres 29/2018 yang mengatur tentang pemberian remisi terhadap Susrama itu dinilai sangat menyakitkan hati jurnalis. Sebab, wartawan yang juga menjabat redaktur di Jawa Pos Radar Bali itu dibunuh saat menjalankan tugas profesi jurnalis.
“Kami mendesak Presiden Jokowi membatalkan remisi terhadap Susrama. Kebijakan ini sangat menyakitkan bagi kami,” kata Prengky, saat menggelar aksi unjuk rasa, Jumat (25/1/2019).
Prengky menjelaskan, kasus pembunuhan yang di dalangi Susrama itu bukan kasus biasa. Sebab, selain pembunuhan, juga mengandung unsur menghambat kebebasan pers yang juga dilindungi oleh undang-undang.
Seharusnya, menurut Prengky pemerintah mengkaji secara serius sebelum mengeluarkan kebijakan remisi. Susrama layak mendapat hukuman seumur hidup seperti yang diputuskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
“Pemberian remisi terhadap otak pembunuhan wartawan sama halnya menciderai kebebasan pers. Kami mendesak Presiden Jokowi membatalkan remisi itu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres 29/2018 beberapa waktu lalu. Dalam keppres yang mengatur pemberian remisi itu nama Susrama berada di nomor 94 dari 115 napi yang mendapat remisi.
Wartawan Situbondo Aksi Tutup Mulut
Di Situbondo, puluhan wartawan dan advokat menggelar aksi menuntut Jokowi cabut remisi terhadap I Nyoman Sursama, dengan cara tutup mulut.
“Aksi solidaritas ini meminta Presiden Jokowi untuk mencabut remisi tersebut. Karena remisi ini menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers Indonesia. Karena tidak akan ada demokrasi tanpa kebebasan pers,” kata Koordinator aksi, Zaini Zain, Jumat (25/1/2019).
Menurutnya, pihaknya sengaja memilih Taman Makam Pahlawan Situbondo sebagai tempat aksi, karena pihaknya menganggap almarhum Prabangsa sebagai pahlawan bagi insan pers.
“Kami meminta Presiden Joko Widodo mencabut remisi kepada I Nyoman Susrama, otak pembunuhan wartawan Radar Bali Jawa Pos Group, Gede Bagus Narendra Prabangsa. Susrama yang seharusnya dihukum seumur hidup, kini mendapatkan remisi berupa hukuman 20 tahun penjara,” beber Zaini.
Sementara itu, Supriyono, salah seorang advokat yang juga ikut aksi turun ke jalan mengatakan, bahwasanya remisi yang diberikan kepada Susrama oleh Presiden merupakan bentuk lemahnya hukum di Indonesia.
“Remisi itu diberikan untuk mengurangi masa hukuman, bukan justru remisi yang mengubah jenis hukuman,” katanya.
Menurutnya, kasus ini bukan pembunuhan biasa, mengingat, Prabangsa adalah seorang wartawan yang dibunuh karena mengungkap kasus korupsi. Sehingga hukuman yang pantas haruslah di atas pembunuhan biasa. “Hukuman mati yang pantas dijatuhkan kepada I Nyoman Susrama,” katanya.
Namun, dalam melakukan aksinya, puluhan wartawan bersama advokat ini, menutup mulut mereka dengan pita perekat berwarna hitam, sebagai bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers di Indonesia. (Mulyadi/Fatur Bari)