Kriminal

Komplotan Pencuri Diesel Jombang Ditembak Polisi, Dua Pelaku di bawah Umur

JOMBANG, FaktualNews.co – Lima orang komplotan pencuri spesialis diesel milik petani diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, Jawa Timur. Ironisnya, dua diantaranya masih berusia di bawah umur.

Polisi terpaksa menembak kaki dua diantaranya karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap, Jumat (25/01/19).

Kelima pelaku diantaranya, Budiono (54) warga Dusun Tawangsari Desa Sengon Kecamatan Jombang, Rois (30) warga Desa Segodorejo Kecamatan Sumobito, DS (17) dan RHA (16) warga Desa Temuwulan Kecamatan Perak dan seorang penadah berinisial RY.

Kepada Polisi, para pelaku ini mengaku sudah sekitar enam bulan mencuri diesel di puluhan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Jombang. Hasil curianya ini kemudian dijual kepada penadah berinisial RY dengan harga jual antara Rp. 1 juta hingga Rp. 4 juta per unit tergantung kondisi barang.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, mengatakan, para tersangka ini ditangkap dirumahnya masing-masing setelah Polisi mendapat laporan dari para korban.

“Mereka mengaku mencuri diesel sejak Bulan Agustus 2018 lalu dan alhamdulillah berhasil kita ungkap. Ada sekitar sembilan laporan yang masuk ke Polres Jombang,” ujar Azi.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku membagi tugas dan memiliki peran masing-masing. Modusnya, para pelaku tersebut mencari sasaran diesel diarea persawahan atau pelataran rumah yang tidak diawasi oleh pemiliknya. Kata Azi, ini dilakukan pada malam hingga waktu subuh.

Dijelaskan Azi, para pelaku ini kemudian berkeliling sawah mencari sasaran. Setelah mendapatkan target yang sesuai, Rois kemudian turun dari kendaraan untuk memastikan situasi. Setelah dipastikan aman, Budiono dan DS serta RHA langsung mengambil diesel yang telah mereka incar dengan cara melepas bautnya terlebih dahulu.

“Setelah berhasil lalu hasil curian itu langsung mereka angkat kedalam mobil dimana Rois sudah siap bagian kemudinya,” ungkapnya.

Dari hasil ungkap ini, Polisi menyita sebanyak 35 unit diesel yang sudah dipreteli oleh pelaku dan tiga buah kompresor. Selain itu, petugas juga mendapatkan sejumlah alat berupa kunci pas dan kunci kurung berbagai ukuran yang digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksi jahat ini. Selain itu, juga diamankan sebuah mobil minibus bernomor Polisi S 1925 ZN dan dua buah sepeda motor yang dipakai untuk mengangkut hasil curian tersebut. “Pengakuan pelaku diesel yang sudah dijual ke penadah sekitar 38 unit,” terangnya.

Azi menambahkan, para pelaku terancam dengan pasal tentang pencurian 9 tahun penjara. “Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP jo pasal 65 KUHP,” pungkasnya.