FaktualNews.co

Melawan, Residivis Jambret Asal Jember Ditembak

Kriminal     Dibaca : 1442 kali Penulis:
Melawan, Residivis Jambret Asal Jember Ditembak
FaktualNews.co/Muhammad Hatta/
Kapolres Jember menunjukan barang bukti dan tersangka jambret yang ditembak polisi

JEMBER, FaktualNews.co – Usai melakukan aksinya di kawasan Jalan Diponegoro depan Pasar Lama Dusun Gumukbaji, Desa/Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, Jawa Timur, residivis jambret berinisial DEP (27) warga Dusun Grobyog, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wuluhan ditangkap Unit Resmob Selatan Sat Reskrim Polres Jember.

Penangkapan terhadap tersangka itu dilakukan, usai melakukan aksi penjambretan terhadap korban Aulia (15) yang pada saat kejadian memegang handphone sembari membonceng ibunya dengan menggunakan sepeda motor. Akibat tindak kejahatan itu, korban dengan ibunya sampai harus terjatuh dari kendaraan. Karena korban berusaha mempertahankan handphone miliknya, dan terseret sejauh 20 meter.

Peritiwa penjambretan itu dilakukan tersangka DEP, dengan membuntuti korban dari belakang mengendarai motor Honda CBR 150R berplat P 4375 LL. Sesampainya di TKP, tersangka berusaha merampas smartphone milik korban.

“Terjadi aksi saling tarik menarik HP, sehingga korban yang juga membonceng ibunya hilang keseimbangan dan terjatuh dari motor. Karena korban masih mempertahankan HP miliknya, maka terseret sejauh 20 meter,” kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat rilis di Mapolres Jember, Jumat (25/1/2019).

Dari kejadian tersebut, korban pun melapor ke Polsek terdekat dan langsung ditindaklanjuti. Dalam kurun waktu dua hari polisi pun berhasil melacak keberadaan tersangka. Hingga akhirnya petugas meringkusnya.

“Langsung kami tangkap dan amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Kusworo.

Karena melawan saat akan ditangkap dan berusaha melukai polisi, petugas pun langsung mengambil tindakan tegas dan terukur. Yakni dengan melumpuhak pelaku dengan timah panas.

Bahkan diketahui ternyata tersangka juga pernah menjalani hukuman untuk kasus serupa pada tahun 2017 dan ditahan di Lapas Kelas II Jember dengan vonis 2 tahun penjara.

“Untuk saat ini terancam dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin