Peristiwa

Video Mesum Pelajar di Madiun Dibuat saat Masih SMP

MADIUN, FaktualNews.co – Video mesum pelajar membuat gempar kalangan siswa di Kecamatan Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Belakangan terkuak, pelakunya merupakan pelajar SMA dan SMK.

Sang pria berinisial R, pelajar SMK di Kabupaten Madiun. Sedangkan si perempuan berinisial P. Saat ini P masih duduk dibangku SMA di Kabupaten Madiun.

Video syur berdurasi 6 menit 51 detik ini, menampilkan adegan mesum yang tidak selayaknya dilakukan pasangan di bawah umur dan belum menikah.

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, diketahui sudah lama dibuat pasangan remaja itu. Ketika keduanya masih duduk dibangku SMP. Pelajar yang sebelumnya merupakan pasangan kekasih ini melakukan perbuatan mesum dan direkam oleh pelajar pria.

“Saat kejadian, waktu video itu dibuat keduanya masih SMP. Tetapi beredarnya video dan menjadi viral baru beberapa bulan lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro, Jumat (25/1/2019).

AKP Logos mengatakan, pengungkapan kasus itu setelah keluarga P mengadu ke polisi. Pasca video tak senonoh tersebut beredar melalui pesan instan Whatsaap. Orang tua korban melaporkan R atas dugaan tindak pencabulan.

Hingga akhirnya R berhasil diamankan petugas. Siswa SMK itu bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Lantaran saat persetubuhan itu terjadi, korban masih dibawah umur.

“Tersangka R kami jerat dengan pidana percabulan anak pasal 81 dan pasal 85 yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” tukasnya.