FaktualNews.co

Cabuli Guru Ngaji, Seorang Pemuda di Jombanag, Diringkus Polisi

Peristiwa     Dibaca : 1192 kali Penulis:
Cabuli Guru Ngaji, Seorang Pemuda di Jombanag, Diringkus Polisi
FaktualNews.co/istimewa/
Ilustrasi pencabulan.

JOMBANG, FaktualNews.co – Muhammad Afifudin (19) warga Dusun Mojosari,  Desa Sumbersari,  Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap perempuan yang berprofesi guru ngaji.

“Modus tersangka yakni menjatuhkan korban lalu  membungkam mulut korban dengan kain, kemudian meraba payudara dan kemaluan korban,” kata Kapolsek Perak, AKP Untung Sugiarto,  kepada wartawan  Senin (28/1/2019).

AKP Untung menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi  pada Minggu (27/1/201) di area persawahan di Dusun. Bangle, Desa Sukorejo, Kecamatan Perak,  Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

AKP Untung mengatakan, korban MLD (18) warga Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Jombang dihubungi pelaku melalui aplikasi pesan WhatsApp janjian bertemu di Desa Pulorejo, Ngoro, Kemudian pelaku mengajak korban  membeli barang di Jombang.

Nah, saat dalam perjalanan pelaku mengatakan kepada korban jika  dompetnya ketinggalan. “Kemudian pelaku mengajak korban untuk mengambil dompet pelaku, melalui jalan yang sepi dengan alasan lebih cepat,”terang AKP Untung, Senin (28/1/2019).

Ketika  di jalan sawah, tersangka berhenti dengan alasan busi sepeda motornya rusak. Saat itulah tersangka menjatuhkan korban lalu melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban. Saat itu juga korban langsung berteriak.

“Saat sampai di area persawahan, pelaku berhenti dengan alasan busi sepeda motornya rusak. Kemudian minta minum kepada korban sambil duduk di belakangnya dan menjatuhkan korban. Selanjutnya membungkam mulut korban dengan kain. Kemudian meraba payudara dan kemaluan korban. Korban berteriak sehingga ditolong  orang yang bekerja di sawah, “ terangnya.

Saat itu juga, pelaku digelandang ke Balai Desa, yang selanjutnya diserahkan ke Polsek Perak.

“Selain berstatus sebagai mahasiswi, korban juga diketahui sebagai guru ngaji, Sementara tersangka kami jerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun,” pungkas AKP Untung.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin