FaktualNews.co

Curi Handphone di Trenggalek, Perempuan asal Semarang Dicokok Polisi

Peristiwa     Dibaca : 1110 kali Penulis:
Curi Handphone  di Trenggalek, Perempuan asal Semarang Dicokok Polisi
FaktualNews.co/Suparni PB/

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Ernawati alias Ririn (27) warga Keluarahan Wonoplumbon, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, terpaksa  harus merasakan pengabnya udara di balik jeruji besi Mapolres Trenggalek.

Pasalnya,  diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa dua handphone di warung atau kafe yang berada di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo,  Trenggalek.

Handphone tersebut adalah milik Yanti Natalia (28) warga Desa Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Dan Indah letari (29) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.  Akibat perbuatan tersangka, korban hingga mengalami kerugian sekitar Rp 5.300.000.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka ini ditangkap di pada Minggu (27/1/2019) di rumah hiburan masuk wilayah Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah.

“ Modusnya, pelaku pada malam hari masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berupa dua handphone yang sedang di ces dengan maksud untuk dimiliki. Sedangkan tersangka dan barang bukti telah kita amankan guna proses hukum selanjutnya,’’ ucapnya. Senin (28/1/2019).

Kasus tersebut terungkap, berawal korban pada Sabtu (26/1/2019) melapor ke Polsek Watulimo, bawasannya telah kehilangan dua buah handphone. Mendapat laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan keterangan saksi yang hasilnya mengerucut ke pelaku.

Kemudian petugas melacak keberadaan dan memburu pelaku. Hingga akhirnya pada Minggu (27/1/2019)  berhasil menangkapnya di sebuah tempat hiburan wilayah Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah. Selanjutnya tersangka dan barang bukti digelandang ke Polres Trenggalek untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

“ Tersangka dan barang bukti telah kita amankan. Dan Tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,’’ pungkas AKBP Didit.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags