FaktualNews.co

Curi Kotak Amal Musala, Pemuda di Mojokerto Babak Belur Dihajar Warga

Kriminal     Dibaca : 1558 kali Penulis:
Curi Kotak Amal Musala, Pemuda di Mojokerto Babak Belur Dihajar Warga
FaktualNews.co/Amanu/
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Dlanggu bersama barang bukti

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Riyo Wahyudi, babak belur dihajar warga. Pemuda berusia 27 tahun itu tertangkap basah mencuri kotak amal disebuah musala di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Saat ini, pemuda asal Dusun Jetak, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, itu sudah diamankan di Mapolsek Dlanggu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Dlanggu AKP Erlangga, mengatakan, beruntung, polisi bersama warga berhasil meredam aksi main hakim itu. Hingga nyawa Riyo berhasil diselamatkan. Kendati, sejumlah bogem mentah sudah mendarat ditubuhnya.

“Saat ini pelaku, kita amankan di Polsek bersama barang bukti berupa uang dan kotak amal,” ungkapnya, Senin (28/1/2019).

Dikatakan AKP Erlangga, aksi pelaku ini diketahui pertama oleh salah seorang penjaga minimarket. Berawal saat pelaku mengendap-ngendap masuk ke sebuah Musala Nurul Huda di Desa Talok, Kecamatan Dlanggu, pada Sabtu, 26 Januari 2019 kemarin.

“Dari keterangan saksi, pelaku ini melakukan aksinya dengan cara merusak kotak amal dengan mengunakan tangan dan kaki. Setelah berhasil dirusak kemudian pelaku memasukkan uang kotak amal kedalam sakunya,” tuturnya.

Namun, aksi pelaku yang diperkirakan terjadi pukul 11:30 WIB siang ini ketahuan saksi dan langsung teriak maling. Karena gugup, pelaku sempat menyembunyikan uang hasil pencucian dengan cara di duduki agar tidak ketahuan.

“Saat diteriaki maling, pelaku sempat kabur namun berhasil di hentikan warga sekitar kemudian berhasil diamankan. Karena geram pelaku yang tidak dapat mengelak lagi, karena barang bukti terdapat di saku celana. Pelaku sempat jadi bulan bulanan warga,” imbuhnya.

Beruntung, lanjut Erlangga, pelaku masih bisa selamat. Setelah petugas kepolisian tiba di lokasi dan mengamankannya. Petugas dibantu perangkat desa berhasil meredam aksi main sendiri itu.

“Barang bukti berupa, satu kota amal berwarna coklat, uang sebesar 500 ribu lebih juga berhasil di amankan. Akibat perbuatannya, pelaku akan di jerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan hukuman maksimal di atas tiga tahun penjara,” tukasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin