FaktualNews.co

Dengan Modus Sebagai Tengkulak Cengkeh, Pria Trenggalek Tipu Puluhan Juta Rupiah

Peristiwa     Dibaca : 1329 kali Penulis:
Dengan Modus Sebagai Tengkulak Cengkeh, Pria Trenggalek Tipu Puluhan Juta Rupiah
FaktualNews.co/Suparni/PB/
Pelaku penipuan saat diamakan Polres Trenggalek .

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Pelaku penipuan dan penggelapan berkedok sebagai tengkulak cengkeh berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Trenggalek. Tersangka adalah Muhammad Shohib (28) warga Desa/Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Tersangka ini ditangkap petugas, karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus membeli cengkeh terhadap korban Sri Utami warga setempat dengan harga di atas pasaran. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 78.150.000.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan kejadian tersebut, pelaku awalnya membeli cengkeh kering milik korban sebanyak 521 kilogram, dengan harga Rp 150.000 per kilogram. Padahal harga di pasaran cengkeh kering berkisar sekitar Rp 105.000 per kilogram.

“Karena iming-iming harga jauh diatas harga pasar, akhirnya korban menjual cengkeh kering miliknya kepada pelaku. Pada saat penjualan pelaku dan korban membuat perjanjian akan membayar penjualan cengkeh dalam jangka waktu satu bulan dengan jatuh tempo tanggal 7 Juni 2018,” ucapnya Senin (28/1/2019).

Untuk memuluskan aksinya, antara pelaku dan korban membuat surat perjanjian dengan jaminan BPKB mobil Mitsubhishi L300 milik orang lain. Usai tiba jatuh tempo, korban kemudian menagih uang pembayaran cengkih. Sat ditagih, pelaku selalu menghindar dan tidak ada itikad baik untuk membayar. Karena merasa dirugikan korban akhirnya melapor ke Polres Trenggalek.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengakui bahwa sejak awal telah merencanakan dan berniat memperdaya korban. Dengan menawarkan harga diatas pasaran sehingga korban tergiur dan menjual cengkehnya kepada pelaku.

“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan guna proses penyidikan. Pelaku akan dikenakan pasal pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang diancam dengan pidana maksimal 4 tahun penjara,”pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin