NGAWI, FaktualNews.co – Karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa yang bersumberkan dari pendapatan asli desa (PAD). Oknum kepala desa (Kades) berinisial AWS dan seorang perangkatnya, ditangkap anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi.
Terkait penangkapan oknum Kades tersebut, Satreskrim Polres Ngawi, Senin (28/01/2019)menggelar pers release tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Kades Dawung, Kecamatan Jogorogo, bersama seorang perangkatnya tersebut.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dengan adanya Sekretaris Desa (Sekdes) yang diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) yang sebelumnya mendapatkan imbalan tanah bengkok. Akhirnya tanah bengkok yang semestinya dikerjakan oleh Sekdes tersebut berubah menjadi tanah kas desa yang masuk pendapatan asli desa (PAD).
Akan tetapi AWS (38) yang menjabat sebagai Kades Dawung malah memerintahkan salah satu perangkatnya berinisial KD untuk menyewakan tanah bengkok bekas garapan Sekdes tersebut. Selanjutnya KD menemukan penyewa Donald Samidi sebesar Rp 153.435.000. Sedangkan AWS sebagai Kades menerima pembayaran sewa tanah bengkok senilai Rp 123.435.000, dari KD.
Uang sewa tersebut seharusnya masuk dalam pengelolaan keuangan kas desa yang bersumberkan dari pendapatan asli desa. Akan tetapi, oleh AWS uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Sementara KD menerima uang dari sewa tanah bengkok sebesar Rp 30 juta, juga dipergunakan untuk keperluan pribadi.
Menurut pengakuan Donald Sadimin bahwa perjanjian sewa tanah bengkok tersebut mulai dari tahun 2014 hingga tahun 2020.
Kapolres Ngawi, AKBP Pranatal Hutajulu membenarkan penangkapan terhadap oknum Kades Dawung dan seorang perangkatnya. ” Ya, kita telah mengamankan seorang Kades yang telah melakukan tindak pidana korupsi untuk tahun anggaran 2014 Desa Dawung,”ujar AKBP Pranatal Hutajulu, didepan awak media (28/1/2019).