MOJOKERTO, FaktualNews.co – Anggota unit Reskrim Polsek Ngoro, berhasil mengamankan seorang DPO pencuri dua dongkrak, setelah melarikan diri selama 5 bulan.
Pelaku diketahui bernama, Sudirman (32), asal Dusun Buluresik, Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku dijemput paksa petugas di rumahnya pada Jumat, 25 Januari 2019 sekitar pukul 20.00 WIB. “Pelaku kita amankan setelah menjadi DPO selama lima bulan,” ungkap Kapolsek Ngoro, AKP Gatot Wiyono, Senin (28/1/2019).
Kata Gatot, Sudirman alias Dirman telah melakukan aksi pencurian dua dongkrak di sebuah gudang dengan cara membobol dan merusak bangunan yang terbuat dari triplek.
“Aksi itu dilakukannya pada 9 September 2018 yang lalu. Setelah berhasil membawa kabur dan barang curian di titipkan di sebuah gudang milik orang lain, ketahui oleh pemilik dan langsung di laporkan ” Tutur Kapolsek.
Sementara dari hasil pemeriksaan, teryata lanjut Gatot, pelaku merupakan sepesialis pencurian rumah. Selain melakukan aksi pencurian sebuah dongkrak, pelaku sudah lima kali melakukan aksi yang sama.
Diantaranya, melakukan pencurian burung di Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro sebanyak 2 TKP. Melakukan pencurian AC outdor di toko Pecah Belah Bunda. Melakukan aksi pencurian TV LED di warung sate Musa di Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro. Dan melakukan pencurian kipas angin di Sekolahan SDN Manduro, Kecamatan Ngoro.
Kini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dua dongkrak berhasil di amankan.
“Untuk ancaman pidana, pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara,” pungkas Gatot.