FaktualNews.co

Wartawan Jember Demo Tolak Remisi Terpidana Pembunuh Jurnalis Bali

Peristiwa     Dibaca : 952 kali Penulis:
Wartawan Jember Demo Tolak Remisi Terpidana Pembunuh Jurnalis Bali
FaktualNews.co/Muhammad Hatta/
Aksi Unras Wartawan Jember tolak remisi terhadap pembunuh Jurnalis di Bali 9 tahun lalu.

JEMBER, FaktualNews.co – Belasan jurnalis di Kabupaten Jember menggelar aksi unjuk rasa (unras) menolak remisi yang diberikan Susrama, terpidana kasus pembunuhan Wartawan Radar Bali, AA Prabangsa.

Melalui Kepres Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara, tertanggal 7 Desember 2018 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo, Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringan hukuman tersebut.

Korlap Aksi Mahrus Sholih menyampaikan, pihaknya mengecam pemberian remisi terhadap pembunuh jurnalis Susrama. Karena tindakan pembunuhan itu jelas perbuatan hukum yang paling berat.

“Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, 9 tahun lalu. Pembunuhan itu terkait dengan berita-berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkannya,” kata Mahrus saat dikonfirmasi wartawan di sela aksi, Senin (29/1/2019).

Prabangsa dibunuh, karena kasus yang melibatkan Susrama dipublikasikan di harian Radar Bali, dua bulan sebelumnya. Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu.

“Sehingga atas perbuatannya, maka pantas Susrama mendapat hukuman seumur hidup. Sehingga kami menuntut kepada Presiden Jokowi, untuk mencabut Kepres tersebut. Kebijakan presiden yang mengurangi hukuman itu melukai rasa keadilan tidak hanya keluarga korban, tapi jurnalis di Indonesia,” ungkapnya.

Banyak kasus serupa tapi belum selesai. Kasus Prabangsa adalah satu dari sedikit kasus yang sudah diusut. Sementara, 8 kasus lainnya belum tersentuh hukum. Diantaranya, Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996), pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006), kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).

“Berbeda dengan lainnya, kasus Prabangsa ini bisa diproses hukum dan pelakunya divonis penjara. Sehingga dengan adanya Kepres, kami menilai kebijakan semacam ini tidak arif dan
memberikan pesan yang kurang bersahabat bagi pers Indonesia,” tegasnya.

Sehingga Aliansi Jurnalis Jember menilai, tak diadilinya pelaku kekerasan terhadap jurnalis, termasuk juga memberikan keringanan hukuman bagi para pelakunya akan menyuburkan iklim impunitas. “Selain itu membuat para pelaku kekerasan tidak jera, dan itu bisa memicu kekerasan terus berlanjut,” pungkasnya.

Pantauan di lokasi unras, sebelumnya belasan wartawan itu melakukan longmarch dengan berjalan mundur dari depan Pujasera Tamara, menuju bundaran DPRD Jember. Sesampainya di sana, aksi dilanjutkan dengan orasi dan kegiatan tahlil bentuk keprihatinan matinya keadilan terhadap Pers Indonesia.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin