FaktualNews.co

Berlagak Jagoan Hajar Tetangga, Pemuda Asal Watulimo Trenggalek Diciduk Polisi

Kriminal     Dibaca : 2095 kali Penulis:
Berlagak Jagoan Hajar Tetangga, Pemuda Asal Watulimo Trenggalek Diciduk Polisi
FaktualNews.co/Suparni PB/
Tersangka penganiayaan saat digelandang ke Mapolres Trenggalek

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Berlagak layaknya seorang jagoan, Wiwid Nur Ehsan (24) warga Desa/Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur dengan tega menghajar Damon Shawa Prahosta (24) yang masih tetangganya sendiri. Kejadian tersebut di jalan raya, tepatnya disimpang tiga JLS masuk perbatasan Desa Prigi dengan Karanggandu Kecamatan setempat.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka memar pada bagian mata kanan dan kiri serta ibu jari kanan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini harus mendekam di tahanan Mapolres Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, membenarkan penangkapan terhadap tersangka tersebut. Tersangka ditangkap di jalan raya Campur Darat masuk Desa/Kecamatan Campur Darat Kabupaten Tulungagung.

“Petugas berhasil menangkap pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berikut barang buktinya berupa kaos oblong yang penuh dengan bercak darah. Untuk saat ini telah kita amankan di Mapolres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya, Selasa (29/1/2019).

Aksi penganiayaan itu berawal pada Minggu (20/1/2019). Awalnya antara korban dan pelaku tanpa disengaja bertemu di Simpang Tiga JLS, tepatnya di perbatasan Desa Prigi dengan Desa Karanggandu. Tanpa sebab yang pasti, tiba-tiba tersangka memukul korban menggunakan tangan kearah dada serta muka.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka memar di bagian mata kanan dan kiri serta ibu jari kanan. Tak terima atas perlakuan tersebut, akhirnya korban melapor ke Polsek Watulimo. Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan alhasil pelaku berhasil ditangkap.

“Tersangka telah kita amankan berikut barang buktinya. Tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan,” pungkas AKBP Didit.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin