FaktualNews.co

Divonis 8 Tahun Bui, Mantan Bupati Mojokerto MKP Banding

Hukum     Dibaca : 1262 kali Penulis:
Divonis 8 Tahun Bui, Mantan Bupati Mojokerto MKP Banding
FaktualNews.co/Istimewa/
Bupati MKP usai sidang putusan di PN Tipikor Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal (MKP) mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Kuasa hukum Mustofa Kamal Pasa, Muhajir menyatakan pengajuan banding dilakukan pihaknya pada Senin 28 Januari 2019. Upaya hukum banding tersebut dilakukan karena adanya keberatan atas putusan majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan itu.

“Ada tiga poin, yang pertama putusan dianggap terlalu berat. Kemudian masalah uang pengganti yang dianggap juga berat dan masalah pencabutan hak politik,” terang Muhajir, Selasa (29/1/2019).

Dari ketiga poin tersebut, terdakwa Mustofa Kamal Pasa menganggap vonis hakim jauh dari rasa keadilan. Lantaran, bupati yang terkenal koboi itu menganggap tidak pernah bersalah dan melakukan tindakan korupsi seperti yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Karena terdakwa merasa perbuatanya tidak terbukti bersalah,” pungkasnya.

Mustofa Kamal Pasa dinyatakan terbukti korupsi dalam bentuk menerima gratifikasi atau suap terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin mendirikan bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Mustofa divonis 8 tahun Penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Hak Politik Mustofa juga dicabut selama 5 tahun. Ia baru bisa dipilih setelah menjalani pidana pokok perkara ini.

Tak hanya itu, MKP juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2. 250.000.000, dengan subsider 1 tahun kurungan. Uang pengganti itu merupakan hasil suap yang diterima MKP dari Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto.

Untuk diketahui, Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan KPK atas gratifikasi atau suap terkait pengeluaran izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi tower telekomunikasi yang sudah berdiri di Kabupaten Mojokerto.‎

Uang suap tersebut didapat dari dua orang pemberi, yakni, Ockyanto, Permit And Regulatory Devision Head PT Tower bersama Infrastructury atau tower bersama grup (TBG) dan Onggo Wijaya, Direktur Operasional PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang diberikan melalui sejumlah perantara.

Ockyanto memberikan suap senilai Rp. 2,2 milliar. Ia memiliki kepentingan agar 11 tower telekomunikasi yang sudah beroperasi dibawah naungannya segera dikeluarkan izin IPPR dan IMB. Sedangkan, Onggo Wijaya memberi suap senilai Rp 550 juta. Onggo juga memiliki kepentingan yang sama agar jumlah sebanyak 11 tower yang disegel karena tidak memiliki izin itu segera dikeluarkan izinnya.

Selanjutnya, Mustofa memerintahkan Kepala ‎Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto, Bambang Wahyudi dan selanjutnya menginstruksikan jika ada pengurusan izin dikenakan fee yang diminta terdakwa sebesar Rp 200 juta untuk setiap towernya.

Penyerahan uang suap tersebut diserahkan pemberi suap ke Bambang Wahyudi dan selanjutnya diserahkan ke ajudan MKP bernama Lutfi Arif Mutaqin.

Perbuatan Mustofa disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Sumber
Beritajatim.com