BLITAR, FaktualNews.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, belum mengambil langkah terkait dugaan adanya politik uang (money politic) dari salah satu Caleg di Desa Sumberjo, Kecamatan Sanankulon.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Hakam Sholahudin, mengatakan kalau saat ini pihaknya masih melakukan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Konsultasi itu untuk menentukan langkah yang tepat untuk selanjutnya diplenokan di tingkat Bawaslu Kabupaten Blitar nantinya.
Salah satu yang dikonsultasikan salah satunya dugaan adanya money politik dari caleg yang mengeluarkan uang 2 juta untuk disumbangkan ke warga.
“Ada dugaan keterlibatan Kades dan ada dugaan money politik yang dilakukan oleh caleg tersebut. Sehingga dari temuan itu kami telah mengundang delapan saksi termasuk kades dan caleg untuk dimintai keterangan di Bawaslu. Selain itu langkah yang kami ambil adalah berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi. Hasil konsultasi inilah yang selanjutnya akan kami plenokan untuk mengambil keputusan,” jelas Hakam Sholahudin, Selasa (29/1/2019).
Hakam menargetkan kalau dalam waktu satu minggu ke depan sudah ada putusan terkait kasus apakah ada pelanggaran pidana pemilu atau tidak. “Kami targetkan pekan ini sudah selesai,” pungkasnya.