TRENGGALEK, FaktualNews.co – Kiyan Ahmad Yani (32) seorang sopir warga Desa Masaran, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur harus merasakan pengabnya udara dibalik jeruji besi Mapolres Trenggalek.
Ia diduga kuat telah melakukan penipuan dan penggelapan ikan hasil laut milik Ruliyanti warga setempat di gudang penyimpanan hasil laut pantai Blado Munjungan. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.800.000
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka sebelum diamankan petugas, hampir saja menjadi amukan masa. Karena warga geram ketika dimintai keterangan, pelaku mengelak dan menjawab tidak tahu menahu terkait hilangnya ikan hasil laut korban.
“Benar Unit Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Untuk saat ini, tersangka dan barang bukti berupa slip setoran BRI dan setoran catatan pembelian ikan gurita telah diamakan guna penyidikan lebih lanjut,” ucapnya, Selasa (29/1/2019).
Dipaparkan, berawal korban sering kali kehilangan ikan hasil laut . Kemudian korban merasa curiga, disamping itu juga telah mendengar dan berkembang isu dikalangan masyarakat, bahwa yang sering mengambil adalah Kiyan.
Selanjutnya, korban memanggil pelaku untuk dimintai keterangan di gudang penyimpanan hasil ikan laut yang berada di Pantai Blado. Saat dimintai keterangan pelaku mengelak dan menjawab tidak tahu menahu permasalahan itu.
Warga merasa geram dengan ulah pelaku dan hampir saja menjadi korban amukan masa. Beruntung petugas Polsek Munjungan sigap dan segera mengamankan pelaku ke Mapolsek. Setelah pelaku diamankan, kemudian petugas memintai keterangan kepada pelaku.
Dari keterangan serta pengakuan pelaku, bahwa pada bulan Desember 2018 disuruh korban untuk menjual gurita ke wilayah Panggul. Namun di tengah perjalanan ikan gurita diambil sebagian dan dijual ke pengepul lain.
Hasilnya uang tersebut digunakan untuk pribadi. Kejadian semacam itu sudah dilakukan pelaku sebanyak empat kali. Hingga akhirnya korban mengalami kerugian sebanyak 54,8 kilogram atau senilai Rp 4.800.000.
“Modusnya, tersangka mengambil dan menjual barang tanpa sepengetahuan korban yang mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil. Dan tersangka akan dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkas Didit.