Kriminal

MKP Ajukan Banding Terhadap Vonis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Merasa keberatan dengan putusan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, atas hukuman 8 tahun penjara dan uang pengganti serta dicabutnya hak politik. Mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) melalui kuasa hukumnya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Diketahui Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu kakak Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari ini juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2. 250.000.000 (dua miliar, dua ratus lima puluh juta), subsider 1 tahun kurungan.

Uang pengganti itu merupakan hasil suap yang diterima MKP dari Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto.

Selain itu, Hak Politik Mustofa juga dicabut selama 5 tahun. Ia baru bisa dipilih setelah menjalani pidana pokok perkara ini.

Kuasa hukum MKP, Muhajir, mengatakan upaya hukum banding tersebut dilakukan karena adanya keberatan atas putusan majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan yang dibacakan, Senin (21/1/2019).

“Klien kami merasa keberatan dengan putusan hakim. Ada tiga poin, yang pertama hukuman, uang pengganti dan hak politik,” tuturnya, melansir dari beritajatim. Dari ketiga poin tersebut, terdakwa MKP menurut Muhajir, menganggap vonis hakim jauh dari rasa keadilan.

Mustofa Kamal Pasa dinyatakan terbukti korupsi dalam bentuk menerima gratifikasi atau suap terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin mendirikan bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.