MOJOKERTO, FaktualNews.co – Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Mojokerto seakan tidak ada habisnya. Buktinya, dalam kurun waktu satu Minggu tiga pengedar dan pemakai sabu kembali berhasil diamankan Polisi.
Tiga pelaku tersebut yakni, Mokhamad Rudi Siswanto (24) asal Dusun Simpang, Dusun Sidoharjo, Kecamatan Gedek. Hardianto (28) asal Dusun Uraian, Desa Kemiri, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang dan Ekik Didin Noviansa (21) asal Dusun Bangsari, Desa Modopuro, Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Sahari menuturkan, ketiga pelaku ini diamankan Polsek Trawas, Polsek Mojoanyar dan satu lagi diamankan anggota Polres Mojokerto.
Ketiga tersangka ditangkap mulai 23 sampai 28 Januari 2019. “Satu pelaku yang diamankan Polsek Mojoanyar, barang buktinya berupa satu plastik klip sabu kemasan hemat dan uang tunai Rp 150 ribu. Dan pelaku yang diamankan Polsek Trawas, dengan barang bukti dua paket sabu kemasan plastik klip, Hp alat hisab sabu dan satu unit sepeda motor,” kata Sahari, Selasa (29/1/2019).
Sahari menambahkan, sedangkan barang bukti pelaku yang di amankan Polres Mojokerto terdapat tiga paket sabu kemasan plastik klip. Uang tunai Rp 1,2 juta, alat hisab sabu dan dua bendel plastik klip.
“Untuk lokasi diamankan para pelaku, yakni di sebuah warung rolak Songgo dan warung di Wilayah Trawas, dan satu pelaku lagi kita amanakan di Sebuah kamar kosa di wilayah Mojosari,” ujarnya.
Mereka diancam Pasal 112 dan 113 KUHP tentang undang undang Narkotika.