FaktualNews.co

Sidang Pemalsuan Surat Domisili Christea Frisdiantara, Keterangan Saksi Ahli Membingungkan

Kriminal     Dibaca : 1880 kali Penulis:
Sidang Pemalsuan Surat Domisili Christea Frisdiantara, Keterangan Saksi Ahli Membingungkan
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Terdakwa Christea Frisdiantara ketika diadili di PN Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co – Sidang pemalsuan surat domisili dengan terdakwa Doktor Christea Frisdiantara kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (29/1/2019). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo menghadirkan saksi ahli hukum pidana Doktor, Prija Djatmika.

Dalam keterangannya, perkara kasus pemalsuan surat domisili itu dinilai substansinya tidak sesuai peruntukan, sehingga surat tersebut dinilai palsu. Bukan hanya itu, ahli juga berpendapat surat keterangan domisi itu seharusnya orang yang bersangkutan bertinggal di domisi tersebut.

“Saya misalkan, saya asli bertempat tinggal di Malang, namun saya punya adik di Madiun, lalu saya minta domisili di sana padahal saya tidak pernah tinggal disana, apa boleh itu. Jelas tidak boleh,” ungkap dia.

Meski begitu, terkait pemalsuan surat domisi itu, B Sunu, Penasehat Hukum terdakwa mempertaanyakan apakah alat bukti sempurna bila belum dilakukan Labfor bila tanda tangan itu tidak diakui oleh Lurah Magersari, Mochammad Arifien.

Ahli pun mengaku bahwa itu harus di Labfor untuk mengetahui identik maupun tidak dalam tanda tangan di surat tersebut. “Apabila belum diuji di Lab Forensik, maka belum dikatakan sempurna,” ucap dia.

Bukan hanya sampai di situ, Sunu juga mempertanyakan bahwa lab forensik itu tidak pernah dicantumkan dalam berkas BAP, sehingga surat tersebut tidak diketahui asli atau palsunya.

“Apakah bisa dikatakan menggunakan surat keterangan palsu? Kalau belum ada, apa tindakan yang dilakukan Jaksa. Bagaimana menurut ahli,” tanyaa dia. Ahli pun kembali menegaskan bahwa itu perlu dilakukan untuk lab forensik. Bukan hanya itu, ahli juga menyatakan jaksa berhak mengembalikan berkas dengan petunjuk untuk melampirkan BAP itu.

Sementara pada akhir persidangan, JPU kejari sidoarjo hanya menegaskan dan menunjukan terkait surat domisili soal perbuatan pidana. Dengan tegas ahli menjawab itu ada pidananya karena tidak sesuai substansinya.

Perlu diketahui, Christea dijerat karena telah menggunakan surat keterangan domisi palsu. Awalnya surat itu untuk kepentingan pengajuan kredit perumahan rakyat (KPR). Pengajuan itu rencananya digunakan untuk membeli rumah milik Puguh yang berada di Perum Magersari, Sidoarjo.

Untuk memperoleh surat keterangan domisili itu, terdakwa menguasakan kepada Puguh, yang menjanjikan bisa menguruskan karena memiliki kenalan seorang pengacara bernama Julianto Darmawan.

Pengurusan surat domisili itu untuk meyakinkan bank bahwa terdakwa benar warga Kelurahan Magersari, Sidoarjo. Padahal, terdakwa warga Malang.

Setelah surat domisili itu selesai, surat domisili tersebut tidak digunakan untuk pengajuan kredit di bank, melainkan digunakan untuk mengajukan permohonan pengubahan tanda tangan, speciment bank dari PPLP PT PGRI versi Soedja’i menjadi tanda tangan Christea Frisdiantara di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Tujuan permohonan itu digunakan untuk membuka pemblokiran bank, yang sudah diblokir oleh pengurus lama. Terdakwa menguasakan pengurusan itu kepada Yulianto, kuasa hukum, hingga permohonan itu dikabulkan oleh PN Sidoarjo.

Namun, belum sempat dibuka pemblokiran bank, perbuatan terdakwa akhirnya terungkap setelah ada pihak yang mengkroscek di PN Sidoarjo. Apalagi, dalam permohonan itu terdakwa menggunakan surat keterangan domisili dari Sidoarjo, padahal terdakwa asli warga Malang.

Dari situlah kemudian dikroscek surat keterangan domisili terdakwa. Setelah dilakukan kroscek bahwa Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo tidak pernah mengeluarkan surat domisi atasnama terdakwa.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul