FaktualNews.co

Tipu Warga Trenggalek, Pria Asal Madiun Dibui

Kriminal     Dibaca : 1104 kali Penulis:
Tipu Warga Trenggalek, Pria Asal Madiun Dibui
FaktualNews.co/Suparni PB/
Tersangka penipuan saat diamnkan Polres Trenggalek

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Unit Opsnal Satreskrim Polres Trenggalek berhasil membongkar sekaligus menangkap pelaku tindak pidana penipuan. Tersangka adalah Henky Eko Kurniawan (41) warga Jl Borobudur No: 102, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Munguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur.

Tersangka ditangkap, lantaran diduga kuat telah menipu Ahmad Yahya (42) warga Desa Gondang, Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo tersangka berhasil ditangkap petugas berikut barang bukti di rumahnya yang berada di Kelurahan Madiun Lor, Kota Madiun.

“Tersangka dan barang buktinya saat ini telah kami amankan di Mapolres Trenggalek. Sedangkan kasus masih dalam proses penyidikan petugas,’’ ucapnya. Selasa (29/1/2019).

Modusnya, korban diiming-imingi untuk bekerjasama budi daya ikan lele dengan sistem filterisasi. Bibit, pakan, dan symbiotik herbal akan ditanggung tersangka. Dengan bujuk rayu, akhirnya korban menyerahkan uang sebesar Rp 10.000.000 sebagai uang muka.

Namun setelah ditunggu-tunggu, apa yang dijanjikan oleh pelaku tidak terbukti dan semua janji tersebut hanya tipu daya untuk mengelabuhi korban.

“Korban sudah berupaya menghubungi melalui handphone, namun Hpnya justru tidak aktif dan keberadaannya pun tidak diketahui. Merasa tertipu akhirnya korban melaporkan ke Polres Trenggalek,” terang Didit.

Setelah mendapat laporan, lanjut Didit, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya Madiun.

Berdasarkan keterangan tersangka dihadapan penyidik, uang dari korban seluruhnya telah dibelikan pakan sebanyak 50 sak dan 30 botol symbiotik herbal. Tetapi barang tersebut justru dijual kepada orang lain, dan uang hasil penjualan digunakan pribadi.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan, antara lain satu lembar kwitansi dan 13 botol symbiotic herbal yang merupakan sisa dari barang yang dibeli. Tersangka akan dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Didit.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin