WITT Desak Perda Kawasan Tanpa Rokok Surabaya Digedok, Ini Alasannya
SURABAYA, FaktualNews.co – Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT) Jawa Timur, mendesak agar Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah dibahas oleh Pansus DPRD Kota Surabaya segera digedok.
Ketua WITT Jawa Timur, Arie Soeripan mengatakan, Perda KTR penting segera disahkan untuk kepentingan masyarakat luas terutama warga Kota Surabaya agar terhindar dari efek negatif asap rokok.
“Karena rokok mengandung zat aditif, dimana ada 4 ribu zat bahan kimia didalamnya. Ada 69 zat karsiogenik. Betapa bahayanya rokok, tidak bisa dibayangkan,” kata dia, Selasa (29/1/2019).
Bahkan, pihaknya mengancam akan mengadu kepada Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, apabila Perda KTR tidak segera disahkan.
“Jika tidak digedok, kami tidak segan-segan akan lapor kepada Bu Risma. Karena kita yakin beliau sangat peduli kesehatan warganya dari gangguan asap rokok,” tegas Arie.
Dirinya menegaskan, desakan kepada Pansus DPRD Kota Surabaya segera mengesahkan Perda KTR tidak ditunggangi kepentingan kelompok tertentu. Melainkan, kata dia, semata-mata karena bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat yang semakin terganggu dengan kehadiran para perokok yang makin tak peduli terhadap lingkungan sekitar.
“Tentunya ini untuk kepentingan kita semua, bukan untuk kepentingan tertentu. Karena kita menyadari ada beberapa orang yang tidak peduli,” ucap perempuan berhijab tersebut.
LPA Jatim: KTR Perlu Diperluas
Dukungan serupa juga disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur.
Ketua Umum LPA Jatim, Sri Adiningsih mengatakan, pihaknya tak sekedar mendukung Perda KTR untuk segera digedok, namun juga mendesak perluasan KTR dari yang semula diterapkan di tujuh tempat menjadi delapan.
“Yang mana sebelumnya itu ada tujuh KTR, mestinya itu saya minta tambahan baru yaitu kawasan tempat berolahraga,” kata Sri Adiningsih.
Raperda KTR yang saat ini dibahas di DPRD Surabaya adalah revisi Perda 5/2008 tentang KTR dan pembatasan merokok.
Nanti ada Perda baru soal pemberlakuan semua tempat kerja menjadi KTR, termasuk di dalamnya adalah ada tujuh tempat yang sama sekali tidak boleh aktivitas merokok.
Ketujuh tempat tersebut yakni sarana kesehatan, tempat belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.
Pihaknya memandang, pusat olahraga justru menjadi tempat berkumpulnya anak-anak dalam beraktivitas. Sehingga perlu aturan untuk membatasi pengaruh rokok ditempat tersebut.
Selain untuk membatasi aktivitas merokok ditempat olahraga, Perda dengan menyertakan 8 KTR tersebut juga diharapkan dapat menekan penjualan rokok yang belakangan gencar menyasar anak muda.
“Hal ini memang anak-anak remaja menjadi target dalam suatu pemasaran rokok dalam jangka panjang. padahal seharusnya, anak-anak mendapat yang terbaik,” ucapnya.
Di Pusat Kesehatan Masih Ditemukan Aktivitas Merokok
Dikesempatan yang sama, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Surabaya, Liza Pristianty menambahkan, Perda dapat mengurangi celah bagi perokok aktif dalam melakukan aktivitas merokok ditempat umum.
Karena selama ini, masyarakat masih menganggap remeh larangan merokok yang dipasang ditempat umum. Hal itu dengan banyak ditemukan sisa pembakaran dari aktivitas merokok.
“Masih ada tempat-tempat sarana kesehatan itu masih ditemukan puntung rokok, baik itu di rumah sakit, baik itu di apotik maupun di klinik. Kenapa itu bisa terjadi,” tandasnya.
Meski ditegur kata dia, masyarakat kerap mengabaikan. Dan seakan acuh dengan larangan merokok dari pihak pusat kesehatan.
Oleh karena itu, penting menurutnya segera diberlakukan Perda KTR atau Perda larangan merokok ditempat yang ditunjuk supaya masyarakat tidak lagi merokok ditempat umum.
Selain pentingnya pengesahan Perda, peran serta masyarakat juga diperlukan agar tercipta suasana lingkungan yang bersih dari pengaruh asap rokok.
Untuk diketahui, Perda KTR di Kota Surabaya tengah dibahas di DPRD. Saat ini, Pansus KTR di DPRD sudah memanggil semua pihak, termasuk para korban perokok pasif di tempat kerja. Nantinya semua tempat kerja berlaku Perda KTR.
Tempat kerja wajib menyediakan tampat khusus merokok yang terpisah dari tempat kerja dan dekat ruang terbuka. Selain itu, tidak boleh ada aktivitas promosi, jualan, atau apa pun terkait dengan rokok.