Hukum

Alasan Polda Jatim Tahan Artis Vanessa Angel

SURABAYA, FaktualNews.co – Vanessa Angel tersangka kasus prostitusi online resmi ditahan Polda Jatim terhitung sejak hari ini Rabu (30/1/2019).

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penyidik Polda Jatim memutuskan untuk menahan yang bersangkutan hingga 20 hari kedepan karena berdasar alasan subjektif.

“Adapun alasan subjektif dari penyidik, yaitu satu yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya,” kata Barung.

Sementara berdasarkan syarat objektif, keputusan menahan artis pesinetron FTV tersebut lantaran ancaman yang dikenakan kepada tersangka diatas 5 tahun penjara.

“Sesuai dengan syarat objektif, yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas 5 tahun,” lanjutnya.

Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online yang menjerat sejumlah artis dan model papan atas negeri ini. Ia merupakan satu-satunya artis selaku penyedia jasa layanan seks yang ditetapkan sebagai tersangka.

Vanessa Angel disangkakan melanggar pasal undang-undang ite pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun Pidana kurungan penjara.