FaktualNews.co

Aplikasi e-SIM Polresta Sidoarjo, Kemudahan Perpanjangan dan Pembuatan SIM Baru

Peristiwa     Dibaca : 12085 kali Penulis:
Aplikasi e-SIM Polresta Sidoarjo, Kemudahan Perpanjangan dan Pembuatan SIM Baru
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIDOARJO, FaktualNews.co – Perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru di Kabupaten Sidoarjo, kini lebih mudah. Karena, perpanjangan maupun pembuatan SIM baru dapat melalui aplikasi android yang bernama e-SIM Sidoarjo

Untuk menggunakan e-SIM Sidoarjo yang digunakan untuk perpanjangan maupun pembuatan SIM tersebut, langkah awal yaitu mendownload aplikasinya di playstore kemudian registrasi dan mengisi formulir data diri di kolom yang sudah tersedia.

“Setelah mengisi, pengguna akan mendapat kode booking yang dikirim via email,” ungkap Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, Kompol Fahrian Saleh Siregar, Rabu (30/1/2019).

Kode booking tersebut kemudian dibawa ke Satpas, kemudian dilengkapi dengan foto kopi e-KTP dan surat keterangan kesehatan. Ditunjukkan ke petugas, kemudian diproses verifikasi, lanjut foto dan tanda tangan.

Sementara untuk pengurusan SIM baru, prosesnya sama namun pastinya harus melalui ujian praktik dan uji tulis. “Proses bisa lebih cepat, tidak perlu antre dan tidak perlu mengisi formulir lagi saat di Satpas,” ungkap Fahrian.

Dengan adanya program ini, masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan maupun pembuatan SIM baru, lebih mudah dan tidak memakan waktu banyak. Begitu juga dengan petugas pelayanan di Satpas Polresta Sidoarjo.

“Nanti tidak akan terjadi lagi seperti kesalahan penulisan. Karena formulir sudah ada di aplikasi dan diisi oleh pemohon. Di Satpas tidak ada lagi bolpoin maupun kertas,” ungkapnya.

Tidak hanya dapat diurus di Satpas Mapolresta Sidoarjo, layanan e-SIM ini juga bisa dilakukan di SIM Corner yang ada di Kabupaten Sidoarjo.

Selain itu, aplikasi ini juga meminimalisir adanya percaloan. Karena dari awal, pemohon sudah mengajukan di ponselnya masing-masing. Sehingga proses selanjutnya harus diurus sendiri dan Satlantas menjamin tidak ada pungutan lain di luar biaya yang sudah ditentukan.

“Jika ada tarikan di luar aturan atau ada petugas Satpas yang tidak sesuai dalam memberi layanan, silakan lapor. Kami janji, jika terbukti bersalah petugas itu akan dikenakan sanksi tegas,” tegas Fahrian.

e-SIM Polresta Sidoarjo

Aplikasi e-SIM Polresta Sidoarjo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul