Nasional

Dewan Pers Pastikan Tabloid Indonesia Barokah Bukan Pers

SURABAYA, FaktualNews.co – Dewan Pers menyimpulkan Tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan produk jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo setelah Dewan Pers melakukan proses penelusuran terhadap tabloid yang akhir-akhir ini dinilai membuat gaduh. Lantaran isi tabloid tersebut diduga tendensius terhadap pasangan capres cawapres lain.

Yosep Adi Prasetyo mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh peredaran dan konten Tabloid Indonesia Barokah untuk menggunakan undang-undang lain selain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pihak-pihak yang merasa dirugikan Indonesia Barokah dipersilakan menggunakan UU lain di luar UU 40/1999 tentang Pers, karena dilihat dari sisi adminitrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan (produk) pers,” kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.

Kajian Dewan Pers juga menyatakan Tabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. Stanley menyebutkan, sesuai hasil kajian Dewan Pers, tulisan dan konten dalam rubrik laporan utama dan liputan khusus Tabloid Indonesia Barokah hanya memuat beberapa pernyataan dari narasumber yang telah dimuat oleh media siber lain.

Tulisan yang terdapat pada tabloid tersebut memuat opini yang mendiskreditkan salah satu calon presiden tanpa melakukan verifikasi, klarifikasi ataupun konfirmasi kepada pihak yang diberitakan. Stanley mengatakan, konfirmasi merupakan kewajiban media sebagaimana termaktub dalam kode etik jurnalistik.

Selain itu, kata Stanley, tabloid Indonesia Barokah tidak mencantumkan nama badan hukum, penanggung jawab, nama, serta alamat percetakan sebagaimana diwajibkan menurut Pasal 12 Undang-Undang Pers. Hasil penelusuran Dewan Pers, alamat Indonesia Barokah yang tercantum dalam boks redaksi tidak dapat ditemukan.

“Nomor telepon yang tertera tidak dapat dihubungi, sementara media Indonesia Barokah disebarkan secara masif dan gratis,” kata Stanley.

Nama-nama wartawan yang tercantum pada boks redaksi Indonesia Barokah juga tidak terdata oleh Dewan Pers sebagai wartawan yang telah mengikuti uji kompetensi wartawan.

“Sesuai aturan dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, pemimpin redaksi perusahaan pers harus memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama,” kata Stanley.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian mengatakan, pihaknya sedang mempelajari konten Tabloid Indonesia Barokah.

“Sedang dipelajari, saya tidak mau mengambil keputusan. Sedang dipelajari oleh jajaran Polri yang terkait, baik yang hukum Bareskrim kan ada juga laporan di sana, nanti kami akan koordinasi dengan Dewan Pers,” kata Tito.

Selain itu, Polri akan koordinasi dengan saksi-saksi ahli, untuk memperjelas konten atau narasi-narasi pada Tabloid Indonesia Barokah. Setelah itu, baru diambil keputusan atas kasus ini.