SURABAYA, FaktualNews.co – Aksi pencabulan tak hanya dilakukan kaum pria, nyatanya perbuatan tak senonoh itu juga dilakukan oleh seorang wanita.
Parahnya, pelakunya merupakan guru ngaji. Adalah N (31), asal Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. Dia ditangkap polisi di rumahnya, setelah mencabuli lima orang muridnya mengaji
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara menyebutkan, kasus itu dilaporkan salah satu ibu korban pada 11 Desember 2018.
“Penyidik mendalami keterangan lima korban. Lima anak ini ada laki-laki dan perempuan. Semuanya rata-rata berusia delapan sampai 11 tahun,” katanya.
Aksi pencabulan itu dilakukan N sepanjang tahun 2018. Menurut keterangan korban, modusnya yaitu mengajak anak-anak ini menonton video yang disimpan dalam handphone pelaku. Video itu berisi komedi dan berbagai film lainnya.
“Bahkan, korban menyatakan perbuatannya itu tidak berdosa. Sehingga anak-anak itu tak perlu takut,” imbuhnya.
Lima anak itu berinisial M (8), MK (8), SS (11), ketiganya laki-laki. Dua lainnya perempuan yaitu NK (8) dan AL (9). Seluruh kejadian dilakukan di kamar rumah milik korban. Setelah itu, pelaku mencabuli anak tersebut.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan medis atas perbuatan cabul pelaku. Barang bukti lain kita sita yaitu pakaian korban dan pelaku saat terjadi pencabulan itu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, saat ini pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan. Ia dijerat Pasal 81 Ayat (2) junto Pasal 82 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Kami terus dalami kasus ini sedetail-detailnya, jika ada korban lainnya silakan melapor ke polisi,” tukasnya.