FaktualNews.co

Belum Juga Dibayar, Sejumlah Rekanan Dinkes Jember Tempuh Jalur Hukum

Peristiwa     Dibaca : 1167 kali Penulis:
Belum Juga Dibayar, Sejumlah Rekanan Dinkes Jember Tempuh Jalur Hukum
FaktualNews.co/Muhammad Hatta/
Rapat pertemuan tertutup antara Rekanan dengan Kadinkes Jember dan perwakilan Kejari Jember.

JEMBER, FaktualNews.co – Akibat belum adanya kepastian pencairan anggaran bagi puluhan rekanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember. 8 rekanan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Upaya tersebut dilakukan, agar kedua belah pihak dapat mengambil kebijakan yang bersandar pada hukum, dan segera ada kepastian perihal pencairan anggaran yang diharapkan oleh rekanan.

Kuasa hukum sejumlah rekanan Dinkes Jember, Didik Muzani menyampaikan, gugatan perdata tersebut dilayangkan, agar ada titik terang mengenai persoalan belum dibayarnya rekanan oleh Pemkab Jember.

“Langkah ini diambil oleh sejumlah rekanan, agar ada sandaran hukum aspek pasti. Sehingga ada respon positif, dan kepastian perihal pencairan anggaran bagi rekanan,” kata Didik, Kamis (31/1/2019).

Menurut Didik, selama ini rekanan sudah berkali-kali berkoordinasi dengan Dinkes. Namun tetap saja tidak ada kejelasan kapan akan dibayar. Dalam materi gugatan tersebut, Didik menyebutkan, selain mendesak pemkab segera membayar pekerjaan yang sudah selesai. Rekanan juga menuntut ganti rugi atas keterlambatan tersebut.

Terkait jumlah rekanan yang mengupayakan lewat jalur hukum, lanjut Didik, tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada rekanan lain yang ikut mengambil jalur yang sama. “Nantinya bisa jadi rekanan yang lain juga akan mengupayakan langkah yang sama. Untuk 8 rekanan ini, langkah awal! Tidak ada keinginan atau upaya pembunuhan karakter, tetapi memilih jalur yang benar agar ada kepastian,” jelasnya.

Lebih jauh Didik menjelaskan, karena gugatan ini sudah masuk register Pengadilan Negeri Jember, paling tidak dalam waktu seminggu ke depan kedua belah pihak akan dipanggil untuk tahap mediasi. “Persidangan awal, nanti proses mediasi. Keinginan agar mohon segera dibayar. Respon dinas secara lesan akan dicatat panitera, agar ada pengikat secara hukum. Pelaksanaan Persidangan awal rencananya Kamis, 7 Februari 2019 besok,” pungkas dia.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul