Berkas Tersangka Mantan Ketua DPRD Sidoarjo Dikirim ke Kejari
SIDOARJO, FaktualNews.co – Berkas kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat tersangka mantan Ketua DPRD Sidoarjo Ustman Ihsan akhirnya dikirim penyidik Satlantas Polresta Sidoarjo ke Kejari Sidoarjo.
Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Kompol Fahrian Saleh Siregar ketika dikonfirmasi membenarkan pengiriman berkas tahap satu pada hari ini, Rabu (30/1/2019). “Betul mas,” ucapnya, ketika dikonfirmasi FaktualNews.co, melalui pesan Whatsapp.
Untuk saat ini, berkas tersebut sudah berada di jaksa peneliti Kejari Sidoarjo. Menurut Fahrian, pihaknya akan menunggu hasil penelitian berkas tersebut apakah dinyatakan sempurna atau harus dikembalikan untuk disempurnakan.
“Kita menunggu dari Kejaksaan, apa berkasnya nantinya P-21 (lengkap) atau tidak,” ungkapnya.
Sementara, Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono mengaku sudah menerima berkas tersebut. “Berkas sudah kami terima. Tim langsung melakukan penelitian,” ujarnya ketika dikonfirmasi FaktualNews.co.
Kini, pihak tim jaksa peneliti Kejari Sidoarjo memiliki waktu dua pekan untuk meneliti dan mengambil keputusan apakah berkas tersebut dikembalikan (P-19) atau tidak. “Jadi kami teliti dulu nanti baru menentukan sikap. Kan baru hari ini kami terima,” ungkap mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya itu.
Diberitakan sebelumnya, Utsman Ikhsan, pengemudi mobil expander nopol W 1406 VC menabrak empat kendaraan di jalan raya Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Rabu (2/1/2019).
Dalam kejadian itu, kendaraan yang dikemudikan Ustman tiba-tiba melaju ke jalur berlawanan dan menabrak empat kendaraan hingga mengakibatkan 1 pengendara tewas san 4 luka-luka.
Akibat kecelakaan itu, Mantan ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo periode 1999-2004 asal Desa Seruni, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo itu ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Laka Lantas, Satlantas Polresta Sidoarjo pada Sabtu (5/1/2019) lalu.
Pria 66 tahun yang kini menjabat Ketua DPC PPP Sidoarjo itu tidak ditahan oleh penyidik atas pertimbangan obyektif dan subyektif yaitu karena dalam kondisi sakit dan juga kooperatif saat menjalani pemeriksaan pada proses penyidikan.