Ditahan Polda Jatim, Vanessa Angel Menangis
SURABAYA, FaktualNews.co – Polda Jatim resmi menahan Vanessa Angel, selama 20 hari kedepan. Artis FTV itu menjadi tersangka dalam kasus prostitusi online.
Vanessa Angel menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dijerat Pasal 27 Ayat 1 terkait penyebaran konten bermuatan pornografi terkait kasus prostitusi online.
Informasi internal kepolisian menyebutkan tersangka Vanessa Angel syok ketika mengetahui kepastian penahananya di Polda Jatim. Dia bahkan sempat menangis di ruangan penyidik Subdit V Siber. Dalam proses pemeriksaan perdana, Vanessa Angel didampingi tim kuasa hukumnya Milano dan kawan-kawan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan tersangka Vanessa Angel secara resmi ditahan sesuai administrasi penerbitan surat penahanan terhadap yang bersangkutan mulai berlaku pukul 15.00 WIB, Rabu Januari 2019.
“Sudah disampaikan tersangka Vanessa Angel resmi ditahan masa penahanan pertama selama 20 hari kedepan,” ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (30/1/2019).
Informasinya, sel tahanan yang akan ditempati Vanessa Angel merupakan tahanan khusus yang berada di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim. Sel tahanan Vanessa berbeda dengan empat tersangka mucikari.
“Ya khusus (Sel tahanan Vanessa Angel),” jelasnya.
Polda Jatim memiliki alasan kuat melakukan penahanan terhadap Vanessa Angel. Adapun alasan subjektif penyidik menahan Vanessa Angel dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya.
Polda Jatim hingga kini telah menahan empat tersangka mucikari yaituEndang Suhartini alias mucikari Siska, Tentri Novanta, Fitria Andri, dan Windy alias Intan Permatasari Winindya.