LAMONGAN, FaktualNews.co – Mantan pemain Gresik United, Haryadi Sanusi (28), harus mendekam di penjara karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Blimbing, Lamongan, Kamis (31/1/2019).
Pemain sepakbola asal jalan Kayu, Manyar, Gresik, tersebut ditangkap Satreskoba Polres Lamongan saat akan menjual sabu ke pembelinya.
Dari tangan Haryadi Sanusi, petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 7 plastik klip, masing-masing berat kotor 1,26 gram, 1,25 gram, 1,26 gram, 1,17 gram, 1,20 gram, 1,01 gram, 1,09 gram berat dengan berat total 8,24 gram.
Polisi juga mengamankan alat bukti berupa 1 unit HP, dan 1 tas ransel warna hitam kombinasi hijau.
“Pelaku masih dalam proses penyidikan untuk pengembangan,” kata Kasatreskoba Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono, Kamis (31/1/2019).
Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.