SITUBONDO, FaktualNews.co – Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, Dahuri (48), asal Kampung Pesisir, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Akibat perbuatan nekatnya, pria yang berprofesi sebagai nelayan itu ditangkap di Jalan Raya Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo. Saat hendak melakukan transaksi dengan salah seorang calon pembelinya.
Selain itu, petugas Satreskoba Polres Situbondo, juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 6 poket narkoba jenis sabu-sabu, dengan berat total 2,59 gram, sebuah ponsel, satu unit timbangan elektronik, serta sejumlah alat untuk menghisap serbuk putih tersebut.
Untuk pengembangan kasusnya. Selanjutnya, tersangka Dahuri bersama sejumlah barang bukti (BB) langsung digelandang ke Mapolres Situbondo, dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Situbondo.
Diperoleh keterangan, penangkapan terhadap tersangka Dahuri itu, berawal dari informasi warga sekitar tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Kampung Pesisir, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo.
Mendapati laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di kampung pesisir, hingga akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka Dahuri, saat hendak melakukan transaksi dengan calon pembelinya.
Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo membenarkan, tentang penangkapan seorang nelayan kampung pesisir, Desa Kilensari, yang tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis Sabu-sabu.
”Untuk pengembangan kasusnya, tersangka masih diminta keterangan penyidik Satreskrim Polres Situbondo,”kata Iptu Nanang Priyambodo.