FaktualNews.co

Kasus DBD Meningkat, Dinkes Jombang Belum Tetapkan Status KLB Karena Belum Memenuhi Syarat

Nasional     Dibaca : 1276 kali Penulis:
Kasus DBD Meningkat, Dinkes Jombang Belum Tetapkan Status KLB Karena Belum Memenuhi Syarat
FaktualNews.co/Muji Lestari/
Pasien DBD dirawat di lorong paviliun Seruni RSUD Jombang, Kamis (31/1/2019).

JOMBANG, FaktualNews.co – Meski angka kasus demam berdarah dengue(DBD) di Kabupaten Jombang, semakin tinggi selama bulan Januari 2019 ini saja, Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat sudah mencatat sebanyak 95 kasus positif DBD. Dua diantaranya tercatat meninggal dunia.

Jumlah ini tercatat hampir 50 persen lebih banyak jika dibandingkan pada bulan Januari 2018, yang hanya tercatat sebanyak 67 kasus positif DBD dengan total angka kematian sebanyak satu orang.

Namun demikian, Dinas Kesehatan Jombang, serasa enggan menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) DBD, meski jumlah korban meninggal tercatat dua kali lipat dari sebelumnya.

Menurut Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Jombang, Haryo Purwono, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk status KLB ini. Rumusnya, ada peningkatan kasus dengan total dua kali lipat dari periode yang sama sebelumnya.

“Rumus KLB ini ada peningkatan kasus dua kali lipat dari periode sebelumnya, sehingga belum memenuhi. Januari ini ada 95 kasus sedangkan Januari 2018 lalu ada 67 kasus, belum ada dua kali lipat,” ujar Haryo, Kamis (31/01/19).

Berikut tujuh kriteria Kejadian Luar Biasa (KLB) Menurut Permenkes 1501 Tahun 2010.

1. Timbulnya suatu penyakit menular tertentu yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah.

2. Peningkatan kejadian kesakitan terus-menerus selama 3 (tiga) kurun waktu dalam jam, hari atau minggu berturut-turut menurut jenis penyakitnya.

3. Peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu jam, hari, atau minggu menurut jenis penyakitnya.

4. Jumlah penderita baru dalam periode waktu 1 (satu) bulan menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan angka rata-rata jumlah per bulan dalam tahun sebelumnya.

5. Rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan selama 1 (satu) tahun menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan pada tahun sebelumnya

6. Angka kematian kasus suatu penyakit (Case Fatality Rate) dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50% (lima puluh persen) atau lebih dibandingkan dengan angka kematian kasus suatu penyakit periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.

7. Angka proporsi penyakit (Proportional Rate) penderita baru pada satu periode menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibanding satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul